Prosumut
Kesehatan

Ratusan Warga Tebingtinggi Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi

PROSUMUT – Polres Tebingtinggi melalui Polsek Padang Hulu bersama Bhabinsa Koramil 13 dan personil Satpol PP menggelar Operasi Yustisi 3 Pilar penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Rabu 7 Oktober 2020, di Jalan Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.

Ratusan warga tampak terjaring petugas karena tidak mengunakan masker dalam Operasi Yustisi 3 Pilar (Polisi, TNI dan Pemerintah Kota) tersebut. Selanjutnya para pelanggar prokes ini langsung diberikan sanksi dan pemahaman serta masker gratis oleh petugas.

BACA JUGA:  Kepala BKKBN Sumut Bersama Kahiyang Ayu Salurkan Bantuan MBG di Medan

Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya kepada wartawan mengatakan, hari ini Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi bersama Bhabinsa Koramil 13 dan Satpol PP Pemko Tebingtinggi menggelar Operasi Yustisi sesuai dengan Peraturan No 44 Tahun 2020.

“Kita telah menjaring sekitar 120 orang pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Kepada mereka kita melakukan tindakan seperti membersihkan fasilitas umum serta tindakan fisik berupa olah raga untuk menguatkan imunitas serta memberikan masker,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:  RSUD Pirngadi Medan Terus Upayakan Penuhi Kriteria KRIS

Menurut Kapolsek, selama pantauan melaksanakan tugas masih banyak ditemukan pelanggaran akibat rendahnya kesadaran masyarakat.

Untuk itu kita terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat akan pentingnya menerapkan 4M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak serta Menghindari Kerumunan, jelasnya.

Salah seorang warga yang terjaring Operasi Yustisi mengaku disuruh menyapu disepanjang bahu jalan karena kedapatan tidak memakai masker.

“Saya tahu ada kewajiban memakai masker, dan biasanya masker saya simpan didalam tas, tapi tadi saya lupa bawa tasnya karena buru-buru,” ujar Samidi, warga Karya Jaya Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA:  Kepala BKKBN Sumut Bersama Kahiyang Ayu Salurkan Bantuan MBG di Medan

Samidi juga mengaku bahwa bakal ada denda administrasi yang akan dibayarkan bagi warga yang telah melanggar Prokes, dan menurutnya hal tersebut adalah hal yang wajar dan harus dipatuhi, sebab telah melakukan kesalahan, dan inilah sanksinya. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Penyebaran Covid-19 Terus Terjadi, Sudah 1.115 Kasus di Sumut

admin2@prosumut

Pasien Positif Covid-19 Kembali Bertambah 12 Orang di Sumut

admin2@prosumut

Terpapar Covid-19 dari Soekirman? Ini Kata Anggota DPRD Sumut

Editor Prosumut.com

KLB Malaria dan DBD di Nias Selatan, Dinkes Sumut Intensifkan Tindakan Darurat

Editor prosumut.com

Pasca Libur Idul Fitri, Dinkes Medan Tegaskan Komitmen Pelayanan

Editor prosumut.com

Tekan Stunting dengan Berikan ASI Selama 2 Tahun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara