Prosumut
Umum

PT TPL Tetap Alokasikan 1% Penjualan untuk CSR

PROSUMUT – Mau untung atau rugi, perusahaan PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) tetap mengalokasikan 1% hasil penjualan pulp (bubur kertas) untuk masyarakat melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).

Demikian disampaikan Direktur PT TPL Jandres Halomoan Silalahi kepada awak media, belum lama ini.

Menurut Jandres Halomoan Silalahi yang didampingi Manager Corporate Communication (Corpcom) Norma Hutajulu, setiap tahunnya TPL tetap komitmen menyalurkan program CSR.

Sasaran program CSR TPL meliputi berbagai kegiatan menyentuh langsung ke masyarakat yang berada di sekitar operasional perusahaan, diantaranya kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun investasi sosial.

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

Menurutnya, penyaluran program CSR TPL merupakan bukti kontrit perusahaan dalam mendukung program pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam UU nomor 40 tahun 2007 pasal 74 ayat (1) dijelaskan, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.

BACA JUGA:  PSMS Buktikan Persiku Tumbal di SUSU

Di ayat (2) menyebutkan “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”.

Jandres menerangkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial, PT TPL telah membukukan alokasi dana CSR sebesar Rp 197 miliar hingga tahun 2020.

“Sekitar 15 miliar rupiah setiap tahunnya TPL mengalokasikan dana CSR untuk disalurkan ke masyarakat dengan berbagai kegiatan atau program,” beber Jandres Silalahi.

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

Demikian pula diungkapkan Manager Corpcom TPL Norma Hutajulu, menurutnya CSR adalah kewajiban perusahaan dalam mengalokasikan 1% demi kesejahteraan masyarakat di 12 kabupaten/kota.

“Mau untung atau rugi laba TPL tetap lah mengalokasi dana CSR dalam mendukung kegiatan sosial, ekonomi dan budaya di masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

PLN UPT Medan Kembali Amankan 52 Aset Tapak Tower

Penjahit Ditemukan Tewas Dalam Kios Tempatnya Bekerja

admin2@prosumut

Usai Kalah dari Rayo Vallecano, Gareth Bale Pulang Sendiri

Ridwan Syamsuri

Harimau Turun ke Pemukiman, Ini Kata Pihak TNGL

admin2@prosumut

Ratusan Anak di Medan Ikut Khitanan Massal Beautify Indonesia

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polda Sumut Tangguhkan Penahanan 40 Mahasiswa

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara