PROSUMUT – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek. Karena itu, implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah mendapat amunisi baru.
Inpres No 2/2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan. Yakni, 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres itu, Jokowi menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Mengenai upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja termasuk menjatuhkan saksi jika ditemukan dan terbukti tidak patuh dalam impelementasi program Jamsostek, adalah menjadi tugas Jaksa Agung.
Secara khusus, Jokowi juga meminta Menko PMK untuk memberi laporan pelaksanaan Inpres secara berkala setiap 6 bulan. Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo dan menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga hingga pimpinan daerah maupun Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
BPJamsostek segera bergerak menyiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJamsostek untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia.
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Prosumut.com, Selasa 6 April 2021.
Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi secara masif dipandang perlu, karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” ujar Anggoro.
Sementara itu, Budi Pramono selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Kanwil Sumbagut yang ditetapkan sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Binjai mengatakan, dengan adanya Inpres, menjadi sebagai salah satu sarana untuk memastikan terlindunginya seluruh pekerja di Indonesia khususnya non ASN yang di wilayah Kota Binjai. Budi juga menambahkan untuk menyukseskan Inpres, BPJamsostek membuat gerakan yang diberi nama I-PROJECT. (*)
Foto :