Prosumut
Pemerintahan

Ujian SKD di Binjai Digelar 2 Hari

PROSUMUT – Penantian jadwal ujian yang ditunggu para pelamar CASN di lingkungan Pemko Binjai akhirnya diumumkan. Melalui Surat Pengumuman Wali Kota Binjai HM Idaham Nomor 813-1036 tentang pergantian jadwal dan tempat ujian bagi pelamar CPNS serta tata tertib, ujian digelar selama 2 hari.

Pada Jum’at 21 Februari 2020 dan Sabtu 22 Februari 2020. Dalam pengumuman yang sudah diunggah ke website resmi Pemko Binjai, lokasi ujian juga berpindah.

BACA JUGA:  Tinjau Pembangunan Jalan, Tiorita Ingatkan Tonase

Rencana di Tumoria Hall Jalan Ir Juanda Kecamatan Binjai Timur, dialihkan ke GOR di Jalan Jambi Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan. Kabag Humas Setdako Binjai, Abdullah Rainy membenarkan hal tersebut.

“Peserta yang ikut ujian SKD sebanyak 2.266 orang dari umum. Dan peserta kategori P1/TL ada 19 orang,” katanya, Jum’at 7 Februari 2020.

Namun, seorang pelamar kategori P1/TL memilih untuk tidak ikut ujian SKD. Mengacu kepada aturan baru BKN, pelamar kategori P1/Tl adalah yang pernah ikut ujian CASN pada 2018 lalu, tapi tidak lulus.

BACA JUGA:  BBH Dilanjutkan Sesuai Tugas dan Tanggung Jawab

Meski demikian, pelamar tersebut boleh kembali mendaftar pada 2019. Pelamar yang tidak ikut SKD itu karena nilainya mencapai ambang batas pada 2018 kemarin.

Ia menambahkan, para peserta yang akan ujian wajib hadir 60 menit sebelum ujian dimulai, melakukan registrasi, mengisi daftar hadir yang disediakan panitia dan hanya bisa membawa KTP dan kartu ujian.

“Bila ada keadaan mendesak, peserta boleh menunjukkan KK atau surat keterangan pengganti identitas yang disahkan pejabat berwenang,” katanya.

BACA JUGA:  Ikuti HUT Ke-61 Yonif 100/PS, Tiorita Gelorakan Sinergitas

Mantan Camat Binjai Barat itu menambahkan, panitia akan memberi sanksi kepada peserta ujian apabila peserta terlambat hadir.

“Peserta tidak akan diperkenankan masuk dan mengikuti ujian serta tidak dapat dialihkan ke sesi lain. Artinya, peserta dianggap gugur,” serunya sembari menambahkan peserta yang kedapatan melanggar aturan akan dikeluarkan dan dianggap tidak lulus. (*)

Konten Terkait

DWP Langkat Ikut Sukseskan Hari Jadi Langkat ke 270

Datang ke Medan, Pemkab Bangka Selatan Gali Informasi Kota Cerdas

Wantimpres Dilantik Petang Ini, Ada Wiranto Hingga Arifin Panigoro

valdesz

WFH? Yuk, Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun  

Editor Prosumut.com

HUT ke 20, KPPU Wilayah I Ungkap Perkara Tender Terbanyak

admin2@prosumut

Pemkab Asahan Gelar Upacara Peringatan HUT ke-75 RI

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara