Prosumut
Pemerintahan

Ujian SKD di Binjai Digelar 2 Hari

PROSUMUT – Penantian jadwal ujian yang ditunggu para pelamar CASN di lingkungan Pemko Binjai akhirnya diumumkan. Melalui Surat Pengumuman Wali Kota Binjai HM Idaham Nomor 813-1036 tentang pergantian jadwal dan tempat ujian bagi pelamar CPNS serta tata tertib, ujian digelar selama 2 hari.

Pada Jum’at 21 Februari 2020 dan Sabtu 22 Februari 2020. Dalam pengumuman yang sudah diunggah ke website resmi Pemko Binjai, lokasi ujian juga berpindah.

BACA JUGA:  Geofest ke-7 di Danau Toba, Sumut Perluas Kerja Sama Internasional Antar-Geopark

Rencana di Tumoria Hall Jalan Ir Juanda Kecamatan Binjai Timur, dialihkan ke GOR di Jalan Jambi Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan. Kabag Humas Setdako Binjai, Abdullah Rainy membenarkan hal tersebut.

“Peserta yang ikut ujian SKD sebanyak 2.266 orang dari umum. Dan peserta kategori P1/TL ada 19 orang,” katanya, Jum’at 7 Februari 2020.

Namun, seorang pelamar kategori P1/TL memilih untuk tidak ikut ujian SKD. Mengacu kepada aturan baru BKN, pelamar kategori P1/Tl adalah yang pernah ikut ujian CASN pada 2018 lalu, tapi tidak lulus.

BACA JUGA:  Ondim Ingin Langkat Punya Kantor Imigrasi

Meski demikian, pelamar tersebut boleh kembali mendaftar pada 2019. Pelamar yang tidak ikut SKD itu karena nilainya mencapai ambang batas pada 2018 kemarin.

Ia menambahkan, para peserta yang akan ujian wajib hadir 60 menit sebelum ujian dimulai, melakukan registrasi, mengisi daftar hadir yang disediakan panitia dan hanya bisa membawa KTP dan kartu ujian.

“Bila ada keadaan mendesak, peserta boleh menunjukkan KK atau surat keterangan pengganti identitas yang disahkan pejabat berwenang,” katanya.

BACA JUGA:  Ondim Ingin Langkat Punya Kantor Imigrasi

Mantan Camat Binjai Barat itu menambahkan, panitia akan memberi sanksi kepada peserta ujian apabila peserta terlambat hadir.

“Peserta tidak akan diperkenankan masuk dan mengikuti ujian serta tidak dapat dialihkan ke sesi lain. Artinya, peserta dianggap gugur,” serunya sembari menambahkan peserta yang kedapatan melanggar aturan akan dikeluarkan dan dianggap tidak lulus. (*)

Konten Terkait

Gubernur Lantik 7 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, 2 Dirotasi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Perbedaan Suku dan Agama Bukan Alasan Selisih Paham

Pimpinan DPRD Medan Dukung Instruksi Mendagri Soal Pajak

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bupati Asahan Terima Kunjungan Pengadilan Agama Kisaran

admin2@prosumut

Pemprov Sumut Sediakan 1.200 Kursi Mudik Gratis Nataru 2024/2025

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bupati Terima Audensi Pengurus Serikat Islam Asahan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara