Prosumut
Kriminal

Polres Tebingtinggi Ringkus Warga Sergai Pemilik 0,33 Gram Sabu

PROSUMUT – Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil meringkus Syahrial alias Rial (44) warga Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), atas kepemilikan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis siang 13 Agustus 2020 kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis malam 6 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB oleh personil opsnal Satres Narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, kota tersebut.

Diungkapkan Kasubbag Humas, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah dua orang personel Satres Narkoba menerima informasi dari warga yang mengatakan jika di Jalan Ir Juanda, tepatnya di depan salah satu Indomaret ada yang tengah melakukan transaksi narkotika. Mendapat info tersebut, kedua petugas langsung meluncur kelokasi dan menemukan tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha R17 tengah berhenti seorang diri.

Kedua personil Satres Narkoba lalu mendatangi dan mengintrogasi tersangka yang terakhir diketahui bernama Syahrial alias Rial.

“Saat dilakukan pengeledahan, dari dalam tangki sepeda motor tersangka ditemukan satu buah kaca pirex beserta satu lembar uang pecahan Rp 2000 berlipat, yang didalam lipatannya terdapat satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi serbuk putih narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram,” jelas Nainggolan.

Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka kepada petugas mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah milik tersangka dan baru dibeli tersangka dari pria bernama Anto (belum tertangkap).

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun,” tegas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronala Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Terlibat Curanmor, Remaja Ini Diciduk Polisi di Pos Ronda

admin2@prosumut

Pelaku Diringkus dan Dor! Ditembak…

Ridwan Syamsuri

Anggota DPRD Labura, Polisi Yakinkan Proses Hukum Berjalan

Editor Prosumut.com

Serang Petugas Pakai Parang, Mantan Polisi Ini Didor

admin2@prosumut

Pelaku Pengeroyokan Pedagang Ayam Penyet Dibekuk

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara