PROSUMUT – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dijanjikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) di Kota Tebingtinggi, Selasa siang 12 Mei 2020, terpaksa dibubarkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 setempat karena dinilai mengabaikan protokol kesehatan yang ada.
PT Pos Indonesia selaku penyalur dana tersebut disebut telah mengabaikan imbauan dan protokol kesehatan sesuai standar pencegahan dan penanganan virus Korona (Covid-19).
Sebelumnya, warga terlihat saling berkerumun dan berdesakan memadati areal Kantor Pos Kota Tebingtinggi untuk menerima BST. Dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Satpol PP akhirnya membubarkan massa dan mengalihkannya ke Anjungan Sri Mersing Lapangan Merdeka, yang berada tepat diseberang jalan depan Kantor Pos.
Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan selaku Ketua Tim GTPP Covid-19 Kota Tebingtinggi, yang terlihat langsung turun meninjau penyaluran BST menegaskan jika pihak Kantor Pos Kota kurang berkoordinasi dengan Pemko.
“Dalam hal penyaluran BST, kantor pos kurang berkoordinasi dengan kita. Dan kita tidak mau mengambil korban atau resiko yang tinggi terhadap penyebaran covid-19, maka warga kita alihkan ke Anjungan Sri Mersing Lapangan Merdeka,” tegas Wali Kota Tebingtinggi ini.
Umar Zunaidi juga menyatakan rasa prihatin bahwa pihak Kantor Pos setempat tidak mau mengajak berdiskusi tentang tata cara pembagian BST tersebut sehingga masyarakat menumpuk di Kantor Pos.
“Kita khawatir hal ini bisa melanggar protokoler Covid-19 sehingga mengakibatkan tidak terjaganya physical distancing, lalu masyarakat belum menerima bantuan sudah kelelahan akibat berdesakan dan bisa saja timbul pandemik covid-19 ditempat kerumunan ini,” jelas Umar Zunaidi.
Adapun jumlah penerima BST di Kota Tebingtinggi sebanyak 8.260 KK, yang masing-masing mendapat sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan. Warga yang menerima bantuan harus membawa KTP asli. Dan penyaluran BST ini direncanakan akan berlangsung selama 4 hari kedepan.
Menurut Wali Kota, kategori warga penerima BST adalah warga yang terdampak Covid-19 yaitu yang mengalami kemerosotan ekonomi sejak merebaknya wabah Covid-19.
Mereka juga tidak terdaftar di PKH atau program sembako, tetapi mereka ini adalah penerima baru dan pendataannya dari kecamatan dan kelurahan bersama-sama dengan unsur yang ada disana.
“Sebenarnya yang terkena dampak wabah Covid-19 itu ada sebanyak 12.059 KK, namun yang ditampung pemerintah pusat hanya sebanyak 8.260 KK. Jadi sisanya akan menjadi tanggungjawab dari pemerintah Kota Tebingtinggi dan nantinya akan kita bagi dengan program sembako kita,” terangnya.
Menurut informasi yang diterima, sekitar 24.200 KK total warga Kota Tebingtinggi yang layak untuk mendapatkan bantuan saat ini.
Sementara sebelum adanya musibah wabah Covid-19 ini jumlahnya hanya sebanyak 12.137 KK. Sehingga ada kenaikan 100 persen warga tidak mampu di Kota Tebingtinggi. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :