PROSUMUT – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendampingi lima Pemerintah Daerah (Pemda) guna menerapkan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Pendampingan itu, dilakukan bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan USAID.
Kelima Pemda itu yakni Pemko Binjai, Pematang Siantar, Gunung Sitoli, Pemkab Deli Serdang dan Nias.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pendampingan tersebut dimulai sejak 28 Januari 2019 yang didahului oleh Pemko Pematang Siantar, lalu Binjai hingga Pemkab Deli Serdang. Saat ini, pendampingan berlangsung di Pemko Gunung Sitoli dan Pemkab Nias hingga 6 Februari 2019.
“Setelah dilakukan pendampingan, kelima Pemda ini diharapkan dapat segera mengelola dan menerapkan Aplikasi LAPOR! mulai dari tingkat Pemkab/Pemko hingga ke tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Abyadi Siregar kepada PROSUMUT melalui telepon seluler, Sabtu 2 Februari 2019 sore.
Selanjutnya Abyadi menerangkan, Aplikasi LAPOR! merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial (medsos) yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas.
Aplikasi LAPOR! dikelola dan dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman RI.
Aplikasi berbasis digital ini menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.
Kata Abyadi, Aplikasi LAPOR! ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dalam rangka menjalankan amanat UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui sejumlah portal yang disediakan. Misalnya melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke 1708 (tarif normal), mobile apps LAPOR! (Android), twitter @LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor.
Laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti.
Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor.
Abyadi menjelaskan, sebagai sistem pengaduan yang terpadu dan berjenjang, Aplikasi LAPOR! telah terhubung dengan ratusan instansi pemerintah di Indonesia.
Namun, di jajaran Pemda se-Sumut, Aplikasi LAPOR! belum terkelola dengan baik. Bahkan, di Pemprov Sumut sendiri aplikasi ini belum terkelola secara aktif, begitu juga di Pemkab/Pemko se-Sumut.
Masih banyak Pemkab/Pemko maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum membentuk Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (UP4).
“Padahal, di UP4 inilah mestinya sebagai pemegang Admin LAPOR! di level Pemkab/Pemko dan sebagai Penghubung LAPOR! di level OPD. Karena itulah, melalui pendampingan ini diharapkan lima Pemkab/Pemko yang menjadi pilot project dapat segera menerapkan dan mengelola Aplikasi LAPOR! secara aktif,” harap Abyadi.
Sementara itu, Direktur FITRA Sumut Rurita Ningrum menambahkan, pendampingan tersebut diawali dengan proses assesment untuk mengidentifikasi bagaimana kondisi terkini pengelolaan Aplikasi LAPOR! di lima Pemda tersebut.
Tim Ombudsman dan FITRA berkunjung langsung ke Pemkab/Pemko dan OPD untuk mengetahui sudah sejauh mana penerapan LAPOR! di lima daerah itu.
“Sudah adakah pengelolaan Aplikasi LAPOR!-nya atau belum? Kalau belum ada, alasannya kenapa? Sebaliknya, kalau sudah ada, apa kendala pengelolaan dan pengaktifannya,” katanya.
Rurita menyebutkan semua laporan akan dicatat untuk selanjutnya akan diketahui langkah apa yang harus dilakukan.
“Kalau terkait soal SDM, maka akan dilakukan pelatihan dengan melibatkan Kemenpan RB dan KSP,” tukasnya. (*)