Prosumut
PilegPilpres

MK Izinkan Quick Count Pilpres, Tapi ini Syaratnya…

PROSUMUT –  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi soal publikasi hitung cepat yang dilayangkan sejumlah stasiun televisi dan lembaga survei.

Itu artinya, informasi hitung cepat Pemilu 2019 baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 atau pukul 15.00 WIB.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tidak beralasan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa 16 April 2019, dikutip Jawa Pos.

Putusan itu dilakukan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota; Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul.

Gugatan soal hitung cepat diajukan dalam dua berkas perkara. Pertama oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).

Kedua diajukan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Keputusan MK mencakup kedua berkas perkara tersebut.

Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal itu berkaitan dengan larangan mengumumkan hasil survei pemilu saat masa tenang serta aturan publikasi hasil hitung cepat setelah dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia barat berakhir serta ketentuan-ketentuan pidananya.

Para pemohon beralasan, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945. Pasal 28E menyebut, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’.

Sedangkan pasal 28F berbunyi, ‘Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.

Sebelumnya, pelarangan publikasi hasil survei dan hitung cepat di masa tenang pemilu dinilai berdampak negatif. Pembatasan itu berpotensi memunculkan hak untuk menyiarkan informasi ilmiah.

“Padahal tidak ada bukti survei berpengaruh terhadap pilihan warga. Apalagi dapat menimbulkan potensi kerusuhan dan sebagainya,” jelas tim kuasa hukum Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) Andi Syafrani saat dikonfirmasi, Selasa 16 April 2019. (*)

Konten Terkait

Daftar 10 Calon Anggota DPR RI Terpilih Dapil Sumut 3 di Pemilu 2024

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kawal Pemilu, Ansor Sumut Turunkan 10 Ribu Kader

Ridwan Syamsuri

GNCP Sumut Publis 43 Nama Caleg

Ridwan Syamsuri

5 Kasus OTT, Money Politics Pemilu 2019 Terbanyak di Sumut

Val Vasco Venedict

AMB Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Ridwan Syamsuri

Dari Pencuri Hingga Muncikari, Awas Jangan Sampai Pilih Deretan Caleg Ini

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara