Prosumut
Rilis & Seremoni

Menaker Akan Revisi Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

PROSUMUT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akan memastikan pihaknya untuk melakukan revisi atau perbaikan aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya dibatasi pencairan bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun. Langkah perbaikan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Memang saat ini pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Presiden. Menanggapi laporan kami, Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida dalam siaran persnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke 36, JNE Kolaborasi dengan Muklay

Ida menjelaskan, bahwa setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

“Maka itu, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

Ida menuturkan, Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja. Kepala negara pun meminta agar semua Menterinya untuk memitigasi serta membantu para pekerja yang terdampak pandemi.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

Menanggapi hal tersebut, secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Aang Supono mengungkapkan, pihaknya turut menjalankan aturan perundang-undangan yang nantinya diberlakukan.

“BPJamsostek akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi kesejahteraan para pesertanya. Kami pun mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, sebagaimana tugas kami sebagai penyelenggara dan berharap tidak ada satu pihak pun yang dirugikan terkait peraturan tersebut,” tambahnya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Skema Normal Baru, Ini Persiapan Hotel GranDhika Indonesia

admin2@prosumut

Gubernur Ajak Masyarakat Sumut Tertib Berlalulintas

Swab PCR, Dewan Pers & Astra Gandeng RSPP

Editor Prosumut.com

Kapolda Ini Patut Ditiru, Cegah Covid-19 Lewat Aplikasi Canggih

admin2@prosumut

Pertamina Sumbagut Berbagi Baju Lebaran kepada Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Edukasi Lingkungan Harus Dimulai Sejak Dini

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara