PROSUMUT – Rencana membangun sentra pasar ikan modern di Kota Medan hingga kini belum juga terwujud. Padahal, pusat perdagangan ikan tersebut sangat dibutuhkan Pemko Medan. Sebab selain menjadi pusat perdagangan ikan, sentra ikan tersebut dilengkapi dengan laboratorium dan fasilitas pendukung untuk mendeteksi ikan yang mengandung formalin.
Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Medan, Ikhsar Rasyid Marbun mengatakan saat ini pengawasan ikan yang dijual di pasaran masih dilakukan secara manual. Oleh karenanya, petugas atau pegawai yang membidangi perikanan dalam melakukan pengawasan belum maksimal.
Menurut dia, mobil laboratorium untuk mendeteksi ikan diduga mengandung formalin itu menjadi sesuatu hal yang mendesak. Hal ini bertujuan agar masyarakat memperoleh ikan dengan kualitas yang lebih baik dan higienis.
“Ikan yang beredar di pasar tradisional tidak hanya berasal dari Medan saja, tetapi luar Medan juga seperti Sibolga, Tanjung Balai, Serdang Bedagai hingga Aceh. Untuk itu, membutuhkan pengawasan dengan peralatan,” ujar Ikhsar, Senin 27 Mei 2019.
Tak hanya itu, lanjutnya, pengawasan juga meliputi ikan-ikan yang dijual bebas di swalayan karena sebagian besar berasal dari Thailand. Namun, belum diketahui apakah terjamin secara pasti tak mengandung bahan berbahaya atau sebaliknya.
“Sebelum didisitribusikan, maka ikan yang masuk akan diperiksa petugas agar tak terkontaminasi bahan-bahan berbahaya termasuk formalin. Dengan begitu, tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat dalam mengkonsumsi ikan karena sudah melalui tahapan pemeriksaan,” terang Ikhsar.
Ia mengaku, dalam mengawasi ikan berformalin setidaknya dibutuhkan fasilitas laboratorium berjalan atau mobil yang dilengkapi dengan peralatan laboratorium. Di kota-kota besar sudah ada mobil laboratorium untuk mendeteksi ikan berformalin. “Apabila sudah ada laboratorium berjalan untuk memeriksa ikan-ikan yang mengandung formalin tentunya akan maksimal,” ucapnya.
Diutarakan dia, pihaknya sudah mengajukan kepada Pemko Medan untuk pengadaan mobil yang dilengkapi peralatan laboratorium sebanyak dua unit. Akan tetapi, sampai sekarang belum disetujui. “Saya sudah usulkan (dua unit mobil dilengkapi laboratorium) kepada Pemko Medan untuk pengawasan ikan yang berformalin. Artinya, sebelum beredar ke pasaran maka kita lakukan pengecekan terlebih dahulu. Akan tetapi, belum dianggarkan,” tuturnya.
Lantaran belum disetujui Pemko Medan, tambah Ikhsar, pihaknya mengajukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat ini, masih menunggu tindak lanjutnya bagaimana. “Karena APBD Kota Medan tidak mencukupi, maka kita mengajukan ke kementerian dan kini masih menunggu kepastian. Namun demikian, kita masih berharap Pemko Medan dapat menyetujui pengadaan dua unit mobil laboratorium tersebut. Untuk itu, kita akan ajukan lagi dan mudah-mudahan ditampung dalam Perubahan APBD 2019 nanti,” tandasnya.
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya Dinas Pertanian dan Kelautan Medan sudah mengusulkan agar dibangun sentra pasar ikan modern ke Pemko Medan. Pembanunan sentra ikan tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp20 miliar, yang dibangun di kawasan rumah potong hewan, Mabar, dengan luas lahan 1 hektar.
Akan tetapi, hingga sekarang wacana sentra ikan itu belum juga terwujud lantaran tak juga disetujui oleh Pemko Medan. Oleh sebab itu, mengajukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, lagi-lagi belum disetujui. (*)