Prosumut
Pemerintahan

Langkat Berlakukan Retribusi Tonase Kendaraan Sesuai JBB

PROSUMUT – Pemkab Langkat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai berlakukan retribusi atau pungutan terkait pengendalian lalu lintas per 1 Oktober 2024.

Retribusi tersebut mengatur penggunaan jalan kelas III sesuai kendaraan dengan Jenis Berat Bersih (JBB).

Adapun regulasi terkait itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Langkat, Arie Ramadhany menyebutkan bahwa kebijakan retribusi bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan Kelas III oleh kendaraan berat.

“Kebijakan ini kami harapkan dapat membantu mengendalikan kendaraan berat yang seringkali sebagai penyebab utama kerusakan jalan.

Nah, lewat Perda Retribusi tersebut semoga menjadi upaya meningkatkan kualitas infrastruktur melalui perawatan lebih optimal,” ujar Arie dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 17 September 2024.

Untuk kelanjutan kebijakan, sambung Arie, berkoordinasi dengan seluruh camat di Kabupaten Langkat agar ikut sosialisasikan kepada lurah, kepala desa bahkan masyarakat umumnya.

Sosialisasi, urai dia, berperan penting agar mulai pengemudi, pengusaha angkutan barang pahami sekaligus patuhi aturan dimaksud.

Dia mengharapkan, semua pihak memaklumi serta siap dengan pemberlakuan retribusi per 1 Oktober 2024 mendatang.

“Retribusi berjalan baik, kita optimis kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga bukan hanya arus lalu lintasnya saja teratur.

Kalau jalan sudah bagus, tentu kegiatan ekonomi masyarakat pun terdukung lebih luas lagi,” pungkas Arie.

Berdasarkan data diperoleh, untuk tarif retribusi bakalan dikenakan sesuai kendaraan dengan Jenis Berat Bruto (JBB):

– Kendaraan dengan JBB 8 hingga 10 Ton sekali melintas retribusinya Rp15 rib, sebagai berikut:

– JBB 10 hingga 12 Ton retribusi Rp25 ribu per kali melintas

– JBB 12 hingga 15 Ton retribusi Rp30 ribu perali melintas

– JBB 15 Ton ke atas retribusi Rp50 ribu per kali melintas. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris
BACA JUGA:  Rapat Perdana Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sumut Bahas Isu Ketenagakerjaan

Konten Terkait

Bupati Pakpak Bharat Bagikan Puluhan Alsintan dan Mesin Pengering

Editor prosumut.com

PKK Langkat Ingin Tiru Batubara Sukses Kelola UP2K

Editor prosumut.com

PRSU Kini Bernama ‘Sumut Fair’ 2020, Batubara Tuan Rumah Pertama

admin2@prosumut

Medan Kota Berpeluang Jadi Kecamatan Terbaik se-Sumut

Editor prosumut.com

Untuk Sumut, Rumah Adat Banjar cuma Ada di Langkat

Editor prosumut.com

Sambut Idul Adha 1441 H, Forkopimda Asahan Gelar Bukber

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara