Prosumut
Kriminal

Korban KDRT Minta Polsek Delitua Adili Pelaku

PROSUMUT – Ibu rumah tangga, Y (47), perempuan yang mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, berharap pihak kepolisian bisa memproses pengaduan yang ia sampaikan ke Polsek Delitua beberapa waktu lalu.

Kini, berdasarkan surat perintah penahanan, S (53) yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor SP Han/271/IX/2020, telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat.

Adapun dugaannya adalah tindak pidana KDRT, berdasarkan hasil penyelidikan dengan barang bukti yang cukup, sebagaimana disebutkan dalam surat perintah penahanan itu.

Namun korban Y sendiri mengaku masih resah menunggu proses hukum selanjutnya. Mengingat saat ini, pengajuan gugatan cerai juga sudah dilakukannya ke Pengadilan Agama.

“Sudah saya ajukan gugatan cerai saya ke suami,” ujar Y kepada wartawan, Jumat 2 Oktober 2020.

Keresahan tersebut kata Y, karena setelah penahanan tersangka terhadap pelaku dugaan tindak KDRT, dirinya sempat dimintai oleh seseorang untuk mencabut perkaranya di kepolisian. Padahal katanya, keputusan tersebut sejalan dengan gugatan perceraian dan dugaan tindak kekerasan yang ia terima dari S.

Untuk itu, Y berharap pihak kepolisian khususnya Polsek Deli Tua menjalankan proses hukum yang berlaku di NKRI. Bahwa urusan rumah tangga, menjadi hal yang ia usahakan ke Pengadilan Agama demi keberlanjutan hidupnya.

“Perlakuan kasar itu saya tidak tahan Pak, sudah lama dia (S) menyakiti saya. Selama ini masih saya sabar-sebarkan, tetapi semakin lama semakin parah. Harusnya kan saya sebagai istri, diberikan perlindungan. Makanya saya minta Pak Polisi, tolong ditegakkan keadilan untuk saya,” sebut Y.

Selain itu, Y menegaskan keputusannya sudah bulat untuk kebaikan dirinya dan anaknya. Bahkan ditambahkannya, sang anak menemukan sebuah alat yang mirip seperti alat hisap (berupa botol dengan pipet) yang diduga digunakan untuk kegiatan tertentu.

Sementara saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan proses hukum kepada korban.

“Kalau perkembangan kasus, nanti kami berikan kepada korban pak,” jawabnya singkat. (*)

 

Reporter : Tim
Editor        : Ridwan Syamsuri
Foto            : 

Konten Terkait

Edarkan Sabu 5 Gram, Sejoli Divonis 4 Tahun

Ridwan Syamsuri

Gegara Komentar Buruk Soal Nanggala 402, Pemuda Marelan ‘Gol’

Editor prosumut.com

Aksi Koboi di Kota Utrecht, 1 Tewas Lainnya Terluka

Val Vasco Venedict

Didakwa Menjadi Kurir 500 Gram Sabu, Warga Tebing Diadili

Ridwan Syamsuri

Jambret Ponsel Tukang Betor, Pemuda Asal Binjai Ditangkap Polisi

Editor prosumut.com

Polres Langkat Diapresiasi Tangkap ‘Pemain Medsos’ Ngaku Wartawan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara