Prosumut
Kesehatan

Hasil Uji Lab, Bungkus Ranitidin Juga Tercemar NDMA

PROSUMUT – Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memastikan turut melakukan penarikan terhadap produk tablet ranitidin, menyusul penarikan yang dilakukan terhadap produk cair dan injeksinya.

Plt Kepala BPOM di Medan, Fajar yang dikonfirmasi mengatakan, penarikan ini dilakukan karena pada kemasan (bungkus) tablet ranitidin juga tercemar oleh N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko penyakit kanker.

“Sekarang (penarikan) sudah berkembang ke yang tablet. Ini kan kami terus melakukan uji laboratorium terhadap produk ranitidin. Jadi jika nantinya ditemukan ada lagi cemaran NDMA, maka kami langsung surati ke industri supaya dihentikan produksi dan ditarik produknya,” ungkap Fajar kepada wartawan, Kamis 17 Oktober 2019.

BACA JUGA:  PDHI Sumut Pastikan Hewan Kurban Aman dan Halal di 33 Kab/Kota

Dijelaskan dia, pasca instruksi penarikan ranitidin pertama, BPOM terus melakukan uji laboratorium. Bahkan pengujian terhadap produk ranitidin ini, kata dia, hingga kini masih dilakukan.

“Jadi mungkin nanti akan ada rilis terbaru lagi, bila ada temuan cemaran NDMA lainnya,” sambung Fajar.

Ia menuturkan, dalam instruksi penarikan ini, BPOM memberikan waktu penarikan sampai 80 hari pasca instruksi penarikan awal dikeluarkan.

BACA JUGA:  Kesiapan Layanan KRIS di RSU Haji Medan Sudah 70 Persen Kriteria Terpenuhi

Dalam waktu tersebut, maka industri beserta distributornya harus melakukan penarikan, sampai tuntas.

“Setelah itu mereka kan akan melaporkannya ke kita. Disitu nanti baru kita verifikasi hasilnya di lapangan,” jelasnya.

Meski begitu, Fajar menegaskan, kalau jangka waktunya sudah lewat, namun ternyata masih ada ditemukan yang menjual atau ranitidin masih beredar, maka tentunya akan ada sanksi.

Tapi, bentuk sanksinya sejauh ini masih belum diinstruksikan oleh BPOM RI.

BACA JUGA:  PDHI Sumut Pastikan Hewan Kurban Aman dan Halal di 33 Kab/Kota

“Jadi, yang pasti dari apoteker dan dokter sudah diinformasikan supaya memberikan obat pengganti sesuai diagnosanya,” tukasnya.

Sementara itu, dalam lampiran klarifikasinya, BPOM menyampaikan, adapun jenis tablet ranitidin yang dilakukan penarikan ialah, Ranitidine HCl tablet salut selaput 150 mg produksi PT Pharos Indonesia, Conranin tablet salut selaput 150 mg produksi PT Armoxindo Farma, Radin tablet salut selaput 150 mg dan Ranitidine HCl tablet salut 150 mg produksi PT Dexa Medica. (*)

Konten Terkait

Dirjen Yankes dan Dubes Arab Saudi Apresiasi Kerja Sama Bedah Jantung KSRelief di RS Adam Malik

Editor prosumut.com

Sumut Terima 253.500 Dosis Vaksin Covid-19

Editor prosumut.com

Hari ini 26 Orang Kembali Dinyatakan Positif Covid-19

admin2@prosumut

RSU Haji Medan Komit Tingkatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

Editor prosumut.com

Dansat Brimob Kepri Cek Peralatan dan Perlengkapan KBR

Editor prosumut.com

RSUP HAM Berhasil Operasi Megaprosthesis pada Kasus Tumor Tulang

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara