Prosumut
Hukum

Galian C di Bhakti Karya Binjai Digerebek Polisi

PROSUMUT – Satreskrim Polres Binjai akhirnya menggerebek aktivitas Galian C di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara, Senin petang, 19 Agustus 2019.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan hal tersebut. “Ya benar,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif yang memimpin operasi penggerebekan. Sesampai di TKP, terlihat dua unit alat berat.

Karena itu, katanya, dua unit alat berat itu diboyong ke Mapolres Binjai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Semua yang melakukan aktivitas ilegal, Polres Binjai pasti akan tidak tegas menutupnya. Siapa pun yang beroperasi, pasti disikat,” katanya seraya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan kepada Satreskrim Polres Binjai terkait aktivitas ilegal tersebut.

Informasi diperoleh, penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Binjai bersama unsur POM. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kontak fisik dengan satuan samping.

Namun, Kapolres belum dapat memastikan berapa orang yang dibawa. “Tanya sama Kasat Reskrim ya untuk lebih lanjut,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemko dan Polres Binjai didesak untuk menutup aktivitas Galian C yang beroperasi secara ilegal di Kelurahan Bhakti Karya dan Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2019.

Baginya, aktivitas ilegal ini sudah merusak lingkungan. Bahkan, dirinya menilai, kerusakan yang tanpa disadari masyarakat ini sudah sampai pada tingkat memprihatinkan. (*)

Konten Terkait

Pengedar Sabu 1,600 Gram Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

Nova Zein Kembali Didakwa Kasus Penipuan Mobil

Ridwan Syamsuri

Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hingga 16 Tahun

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kejari Binjai Terima Denda dari Terpidana Korupsi

Editor Prosumut.com

Kasus Ayah Aniaya Anak Tiri, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara