Prosumut
Kesehatan

Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Jumlah Perokok Aktif dan Dampaknya



PROSUMUT – Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan mempertanyakan dan minta data jumlah warga Kota Medan yang menjadi perokok aktif dalam tiga tahun terakhir. Berikut dampak yang ditimbulkan oleh para perokok aktif tersebut.

“Pertama, Fraksi PKS minta data jumlah warga Kota Medan yang menjadi perokok aktif dalam tiga tahun terakhir, serta dampak yang ditimbulkan,” pinta Juru bicara Fraksi PKS dr H Ade Taufiq, SpOG saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di Gedung DPRD Medan, Senin 7 Juli 2025.

Fraksi PKS berharap, lanjutnya, Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan, yang diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih dari pencemaran yang diakibatkan asap rokok.
Di kesempatan itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan sudah sejauh mana efektifitas sosialisasi dan penegakan Perda KTR.

“Apakah penindakan yang dilakukan ada efek jera terhadap para pelanggar KTR setelah dilaksanakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.

Kemudian, Pada bagian ketentuan umum pasal 1 ayat 9 tentang defenisi KTR yaitu : “Kawasan Tanpa Rokok adalah Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau”.

“Kami tidak menemukan pasal turunan yang menjabarkan secara teknis larangan tersebut. Kami meminta agar definisi tersebut diperjelas dalam pasal-pasal lanjutan agar tidak bersifat sumir,” pintanya.

Dalam Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PKS juga mempertanyakan sanksi pidana denda yang diberikan bagi para perokok dan penanggung jawab KTR adalah sebesar Rp20.000 dan Rp200.000.

“Fraksi PKS mempertanyakan apakah hal ini dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar KTR,” tanyanya.

Disampaikan Ade, hidup sehat merupakan hak asasi dan keinginan setiap orang. Menciptakan lingkungan seperti udara yang bersih merupakan tanggungjawab bersama. Saat ini, polusi udara semakin mengkhawatirkan dan menjadi penyebab berbagai penyakit.

“Merokok adalah hak setiap orang, namun mendapatkan udara tanpa asap rokok juga merupakan hak bagi mereka yang tidak merokok.

Kawasan tanpa rokok adalah salah satu langkah untuk melindungi mereka yang tidak merokok atau mereka yang rentan terhadap paparan asap rokok,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:  RS Adam Malik Dampingi Operasi Clipping Aneurisma Perdana di RSU Haji Medan

Editor: M Idris

Konten Terkait

Kemenkes, RS Adam Malik dan FK USU Kolaborasi Berantas Perundungan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dinkes Medan Segera Distribusikan 3.000 Dosis Vaksin Booster

Gelar Pesta di Tengah Wabah Covid-19, Tiga Resepsi di Langkat Dibubarkan

admin2@prosumut

Positif Covid-19 di Sumut Hampir Seribu, 3,6 Persen Anak-anak

admin2@prosumut

Srikandi Ganjar Sumut Gelar Seminar Kesehatan Remaja di SMKS YWKA Medan

RSUP HAM Kirim Nakes untuk RS Lapangan Covid-19 ke Jakarta

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara