Prosumut
PemerintahanPendidikan

DPRD Medan Minta Pemko Kaji Sebelum Merger SD Negeri

PROSUMUT –  Wacana penggabungan atau merger SD Negeri di sejumlah kelurahan Kota Medan dinilai perlu dikaji lagi. Setelah itu, dilakukan sosialisasi dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kebijakan merger sekolah itu harus dikaji dulu, apakah terkait persoalan jarak sekolah, peserta didik yang kurang sehingga kebijakan itu tidak merugikan semua pihak,” ujar Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah Selasa 21 Mei 2019.

Kata Bahrumsyah, apabila seluruh syarat merger sekolah itu terpenuhi Pemko Medan perlu memperhatikan kondisi para pengajar dan kepala sekolahnya(kepsek). Artinya, harus disesuaikan dengan zonasi tempat tinggalnya. “Jangan pula merugikan kepseknya. Oleh karena itu, pemberlakuan zonasi ini tidak hanya kepada siswa saja tapi juga para tenaga pendidik,” sebutnya.

BACA JUGA:  Bentengi Generasi dari Bahaya Listrik, PLN UP2B Sumbagut Perkuat Budaya Keselamatan di Sekolah

Meski begitu, sambung Bahrumsyah, kebijakan merger dianggap tidak perlu dilakukan di kawasan padat penduduk seperti di Medan Utara. Contohnya, di SD Negeri 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan.

“Merger bukan solusi tepat, solusi untuk SD yang kekurangan ruang belajar itu adalah menambah ruang kelas dengan meningkatkan bangunan menjadi dua lantai. Dengan begitu, jumlah SD Negeri tidak berkurang. Selain itu, merger jangan di wilayah padat karena nanti akan banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Data base siswa nanti akan hilang, legalisir ijazah siswa nanti susah dan urusannya panjang,” jelas Bahrumsyah.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Ingin Terapkan Satu Data dan Geospasial

Diutarakan dia, kalau memang mau dimerger maka jangan sekedar rencana saja. Semestinya, sudah disampaikan jauh-jauh hari bukan ketika ada persoalan muncul kepermukaan. “Seharusnya sudah ada dirancang dari awal, bukan sekarang karena ada temuan lalu baru mau dimerger,” tegasnya.

Sementara Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar mengatakan, merger sekolah dasar negeri itu masih dalam wacana dan sedang dibahas. Direncanakan ada 12 SD Negeri yang dimerger antara lain di kawasan Belawan, Amplas, Sei Deli dan 4 sekolah di daerah Padang Bulan.

BACA JUGA:  Disdik Sumut Kebut Program Strategis Daerah, Rehab 187 Ruang Kelas Ditargetkan Rampung September

“Jadi, yang digabungkan itu berada dalam satu komplek. Rencana merger karena dilihat selama 3 tahun berturut-turut jumlah siswa menurun, fisik sekolah tidak memungkinkan sehingga sekolahnya akan bisa lebih kondusif belajarnya jika dimerger dengan penempatan kepsek di sekolah terdekat sesuai alamat rumah. Untuk pelaksanaan merger sekolah ini, lanjutnya nanti diperlukan Peraturan Walikota (Perwal) karena merupakan kebijakan yang lebih rumit,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Bank Syariah Indonesia Kuatkan Pemberdayaan Masjid di Medan

Pemkab Asahan Nyatakan Siap dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 

Editor Prosumut.com

Pemasangan Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah dan Lokasi Anak Bermain

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Penjamin Mutu Pendidikan Jadi Perhatian Pemkab Batu Bara

Kurikulum Universitas Sampoerna Berstandar Amerika Serikat, Hasilkan Lulusan Mampu Bersaing Secara Internasional dan Nasional

Bupati Labuhanbatu Percayakan Kepling untuk Data Penerima Bansos

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara