PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendapat dana Kelurahan sebesar Rp53 miliar dari Kementerian Keuangan di tahun anggaran 2019.
Namun, sampai saat ini atau triwulan kedua anggaran dana kelurahan tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan, beberapa waktu lalu ada surat edaran dari Kemendagri bahwa pemerintah daerah yang mendapat dana kelurahan harus menyiapkan dana pendampingnya.
Besaran jumlah dana pendamping tersebut sekitar 5 persen dari total APBD 2019 dikurangi total Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kita sudah menghitung itu dan juga masing-masing camat mempersiapkan program yang akan dijalankan dengan dana kelurahan. Setelah dihitung, dana pendamping yang harus dipersiapkan Pemko Medan sekitar Rp280 miliar. Artinya, dana pendampingnya lebih besar dari dana kelurahannya,” ungkap Irwan, Jumat 3 Mei 2019.
Oleh karena itu, sebut dia, nantinya kegiatan yang dilakukan dana kelurahan dengan cara swakelola.
“Dana pendamping didapati dari penghematan sejumlah kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas yang ada,” tutur Irwan.
“Dana pendamping untuk menutupi atau membantu kegiatan yang akan dipergunakan, untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari dana kelurahan,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, pengurangan anggaran dinas disesuaikan dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Pengurangan anggaran tersebut untuk dana pendamping.
“Permintaan pemerintah pusat disiapkan paling tidak Rp280 miliar dana pendamping. Akan tetapi, karena keterbatasan anggaran maka tidak harus menyesuaikan, berapa yang bisa saja kita siapkan dana pendamping,” cetusnya.
“Sekarang ini, masih terus kita koreksi anggaran masing-masing dinas yang berhubungan dengan pembangunan fisik seperti Dinas PU dan Dinas Perkim-PR,” sambungnya.
Sementara, Lurah Petisah Tengah Khairul Lubis mengaku hingga kini belum ada menerima dana kelurahan.
“Belum, belum ada kami terima,” katanya.
Khairul mengaku, juknis penggunaan dana ini telah diberitahu lewat sosialisasi. Sebab, dana tersebut rawan penyimpangan.
“Dana itu rawan penyimpangan jika tidak ada juknisnya, dan pasti takut kita bisa kena pidana. Tapi kalau ada, enggak begitu khawatir. Asalkan, penggunaannya sesuai dengan juknis sehingga tidak menyimpang,” ujar dia.
Ia menyatakan, apabila nantinya dana kelurahan telah diterima maka dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Setahu saya begitu, untuk pembangunan fisik atau infrastruktur. Makanya, harus betul-betul perencanaan dan pengawasan dalam pengunaan anggarannya. Jangan sampai tumpang tindih dengan Dinas PU (Pekerjaan Umum), untuk itu harus koordinasi dengan mereka,” tukasnya.(*)