Prosumut
Kriminal

Curi Hp Pakai Galah, Pria Ini Diringkus Polres Tebingtinggi

PROSUMUT – Personil Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Ipda SPN Siregar, Minggu 17 Januari 2021 pagi sekira pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kini pelaku FW alias Fajar (32), pria pengangguran yang melakukan aksi pencurian 1 (satu) unit Handphone Oppo A92 dengan mengunakan galah yang terbuat dari sebilah batang bambu ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebingtinggi.

BACA JUGA:  Kasusnya 9 Tahun Mengendap, Korban Pencurian Desak Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polsek Labuhan Ruku

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin 18 Januari 2021 di Mapolres Tebingtinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Jalan Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ini.

Dikatakan AKP Josua Nainggolan jika pelaku Fajar yang ditangkap disekitar kediamannya ini melakukan aksi pencurian dikediaman Sri Dianti (28) yang berada di Jalan Pringgan Nomor 02 Lingkungan X,  Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi pada Rabu 30 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:  Kasusnya 9 Tahun Mengendap, Korban Pencurian Desak Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polsek Labuhan Ruku

“Pagi dini hari itu pelaku membuka paksa jendela rumah korban dengan tangan, lalu dengan menggunakan sebilah bambu sepanjang 2 meter, yang ujungnya telah diikatkan dengan kain mengunakan tali hingga berbentuk seperti tanggok (jaring), pelaku lalu mengambil 1 unit Hp Oppo A92 warna putih dari atas tempat tidur korban yang berjarak sekitar 2 meter dari jendela,” ungkap AKP Josua Nainggolan.

Setelah berhasil mengambil Hp korban, pelaku kemudian membuang bambu tersebut disekitar rumah korban lalu kabur melarikan diri.

BACA JUGA:  Kasusnya 9 Tahun Mengendap, Korban Pencurian Desak Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polsek Labuhan Ruku

Akibat kejadian ini, korban terpaksa harus mengalami kerugian hingga sebesar Rp 4 juta rupiah dan seterusnya melaporkan pencurian ini ke Mapolres Tebingtinggi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polres Langkat Bidik 10 Pelanggaran Berlalu Lintas

Editor prosumut.com

Maling Sepeda Motor di Jalan Harmonika Diringkus

Editor prosumut.com

Tiga Pria di Binjai Gagal Nyabu Bareng

Editor prosumut.com

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Dua Bulan Buron, Perampok Ponsel Swalayan Diringkus

admin2@prosumut

Satreskrim Polres Sergai Gerebek Judi Tembak Ikan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara