PROSUMUT – Rapat internal Komisi A DPRD Sumut, Senin 31 Mei 2021 disebutkan mengganti satu dari lima Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.
Keputusan tersebut memunculkan penolakan dari Fraksi Partai Golkar yang menilai prosesnya tidak benar bahkan rawan gugatan hukum.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Irham Buana Nasution menyampaikan bahwa keputusan yang diambil Komisi A tersebut awalnya membahas soal tertundanya pengesahan Timsel KPID Sumut karena masalah keterwakilan dari unsur lembaga dimaksud (manta komisioner).
Padahal menurutnya, perwakilan dari KPID bukan merupakan keharusan, jika merujuk para peraturan KPI Pusat.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/2014 di Pasal 19 terkait pembentukan timsel dengan menyebutkan, ‘Tim seleksi pemilihan anggota KPI Daerah terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah Provinsi, dan KPI Daerah’.
“Dalam rapat itu membahas soal unsur keterwakilan KPID di Timsel. Padahal ketentuan pusat tidak ada disebutkan harus,” ujar Irham yang juga berada di Komisi A DPRD Sumut.
Menurut Irham yang juga sempat mengikuti rapat internal di Komisi A, sikap menolak keputusan di rapat tersebut karena penggantian dilakukan khusus untuk satu orang saja.
Seharusnya jika ada pergantian, dilakukan untuk semuanya, mengingat seluruh perangkat Timsel juga sudah ditetapkan sebelumnya di DPRD Sumut.
“Kalau mau diganti, harus semua. Bahwa kemudian itu diusulkan nanti untuk orang yang sama, silakan saja. Tetapi prosesnya harus dilakukan mulai dari awal lagi. Jadi ada praktek yang tidak benar dilakukan,” sebutnya.
Dengan ini kata Irham, Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mengambil keputusan menolak hasil rapat internal Komisi A, dan tidak bertanggungjawab atas keputusan dan langkah seleksi berikutnya jika tetap dijalankan.
Apalagi potensi gugatan hukum sangat terbuka dengan keputusan ini.
“Makanya kami menolak karena tidak dilakukan dengan benar. Kalau dilanjutkan, aka nada penolakan. Bisa juga (gugatan) diajukan hukum oleh anggota Timsel yang diganti,” tegas manta Ketua KPU Sumut ini.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Timsel telah ditetapkan di Komisi A DPRD Sumut pada 2020 lalu, yakni Corry Novrica AP Sinaga (Sekretaris Timsel), DR Abd Haris (Ketua Timsel), H Dadang Darmawan (anggota Timsel), Ir Irman (anggota Timsel) dan Prof Khairil Ansari (anggota Timsel). Namun rapat internal kemarin mengganti Abdul Haris dengan nama lain. (*)
Reporter : Iqbal Hrp
Editor : Iqbal Hrp
Foto :