PROSUMUT – Seluruh calon Komisi Informasi (KI) wajib mundur dari jabatan maupun keanggotaan pada badan publik jika terpilih menjadi komisioner KI baik di pusat maupun di daerah.
Hal ini tercantum jelas pada Peraturan KI nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Komisi Informasi (KI) Pusat Muhammad Syahyan, mengatakan aturan tersebut memiliki semangat yang tinggi untuk memastikan kinerja dari KI benar-benar sepenuhnya untuk melayani masyarakat dalam hal kebutuhan informasi.
“Maknanya adalah setiap calon anggota Komisi Informasi yang terpilih harus bersedia bekerja penuh waktu, tidak boleh setengah-setengah,” kata Syahyan kepada kantor berita politik RMOLSumut, Kamis (24/2/2022).
Syahyan mengatakan, seorang yang diangkat menjadi komisioner KI memiliki tanggungjawab besar terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Termasuk menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul atas permintaan informasi dari masyarakat. Karena itulah, seorang komisioner pada KI diwajibkan mampu memberikan perhatian secara penuh terhadap kinerjanya dan disamping bersikap independen.
“Karenanya begitu terpilih mereka harus melepaskan jabatan atau keanggotaan di badan publik lain. Hal itu dimaksudkan, agar mereka bisa lebih fokus dan penuh waktu bekerja di Komisi Informasi dan bisa independen,” tegasnya.
Persoalan mundur dari jabatan publik ini menjadi salah satu sorotan pasca terpilihnya 5 nama calon komisioner KI Sumatera Utara. Meski pengumuman nama terpilih sudah selesai pada November 2021 lalu, namun hingga saat ini Gubernur Sumatera Utara belum mengeluarkan SK penetapan mereka.
Dari penelusuran redaksi, hal ini ternyata karena masih ada komisioner terpilih yang belum melampirkan surat pengunduran dirinya dari jabatan maupun keanggotaan pada badan publik. Dua nama yang sempat menjadi sorotan yakni Cut Alma yang berstatus dosen LLDikti dan mengajar di Universitas Dharmawangsa dan Abdul Harris yang berstatus dosen tetap non PNS yang mengajar di Universitas Sumatera Utara.
Kepada redaksi, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Kaiman Turnip mengkonfirmasi untuk Cut Alma persoalnnya sudah selesai dimana surat pengunduran dirinya sudah mereka terima termasuk surat dari kampus tempatnya mengajar. Namun untuk Abdul Harris, masih berupa surat pengunduran diri dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH USU. Sedangkan surat pengunduran diri dari dosen di kampus tersebut belum mereka terima.
Selain mengatur mundur dari jabatan dan keanggotaan pada jabatan publik, Peraturan KI nomo 4 tahun 2016 yang mewajibkan calon komisioner menandatangani kesediaan bekerja penuh waktu. Berkaitan dengan status Abdul Harris selaku Dosen Tetap Non PNS di USU, juga terdapat aturan pada Peraturan Rektor USU nomor 1 Tahun 2016 tentang Dosen Tetap Non PNS.
Pada Bagian Kedua tentang Kewajiban pada Pasal 16, ditegaskan bahwa dosen tetap non PNS USU memiliki kewajiban (1) bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam perminggu; (2) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan
dengan l2 (dua belas) SKS dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya; dan (3) melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja Dosen Tetap non PNS juga. (*)
Editor: Val Vasco Venedict