Prosumut
Kriminal

Polrestabes Medan Bakar Ganja lalu Rebus Sabu

PROSUMUT – Polrestabes Medan musnahkan narkoba berupa 300 Kg ganja, 39.545 butir pil ekstasi, 52.457 gram sabu, dan 5.810,4 gram ketamin.

Pemushana dilakukan di halaman parkir Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Kamis 4 April 2019.

Narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan narkoba jenis ekstasi, sabu dan ketamin dimusnahkan dengan cara direbus.

“Pemusnahan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti narkoba,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat pemusnahan barang bukti.

Kata Kapolrestabes, barang bukti narkoba ini didapatkan selama periode Desember 2018 hingga Maret 2019.

“Turut diamankan lima tersangka pengedarnya,” tambah Dadang.

Kapolrestabes menguraikan, awalnya personel mengamankan tersangka Aupek di pintu tol keluar amplas, pada 23 Desember 2018 dengan barang bukti 45 Kg sabu, 40 ribu butir ekstasi, dan 6 Kg ketamin.

Pada 12 Januari 2019, polisi mengamankan tersangka Junaidi Pelawi alias Edi Kamput di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun dengan barang bukti 56 gram ganja.

Kemudian 23 Februari 2019, petugas mengamankan tersangka M Zubir Lubis di Jalan Bustamam, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan dengan barang 15 Kg ganja.

Selanjutnya pada 11 Maret 2019, petugas mengamankan tersangka Zekki Rahman di Loket Bus Sempati Star, Jalan Asrama, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti 1 Kg sabu.

Terakhir 5 Maret 2019, petugas mengamankan tersangka Aswir Yunus di Jalan Asrama Komplek Bumi Asri, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal dengan barang bukti 8 Kg sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan ganja tak bertuan di ekspedisi Anugerah Kita, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

AKBP Rafael Sandy Cahya Priambodo menambahkan, tidak semua barang bukti dimusnahkan karena untuk keperluan di persidangan.

“Untuk sabu disisihkan 1.643 gram, 179 gram ganja, 455 butir ekstasi, dan 189.6 gram ketamin,” tegasnya.(*)

Konten Terkait

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

HS Ditangkap Saat Akan Naik Gunung

Val Vasco Venedict

Ketua P3TM Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

Artis FTV dan Pengusaha Dilepas, R Jadi Tersangka

admin2@prosumut

Kabur, Tersangka Pembobol Kantor Notaris Didor Polisi

Ridwan Syamsuri

Terlibat Curanmor, Remaja Ini Diciduk Polisi di Pos Ronda

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara