Prosumut
Ilustrasi Kantor DPRD Medan. (Ist)
Pemerintahan

Tak Punya PBG, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Satpol PP Segel Bangunan Eks Restoran

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasi Satpol PP Medan untuk segera menyegel bangunan eks restoran di Jalan S Parman Simpang Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Pasalnya, gedung yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan kembali tersebut terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bahkan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap pemilik bangunan dan tidak kunjung diindahkan.

Rekomendasi itu disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Kelurahan Petisah Tengah, dan salah satu LSM, Selasa 18 November 2025.

“Jelas sama-sama kita mendengar dari paparan Dinas Perizinan (PMPTSP), bahwa bangunan eks restoran itu tidak punya PBG, Pemko Medan juga memberikan SP3.

Hari ini kami Komisi IV merekomendasikan agar bangunan itu disegel secepatnya,” ucap Paul diamini Wakil Ketua Komisi IV M Afri Rizki Lubis, dan para Anggota Komisi seperti Rommy Van Boy, Zulham Efendi.

Senada dengan Paul, Anggota Komisi IV Rommy Van Boy juga meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan tersebut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Kita harus buat contoh tegas, tunjukkan ketegasan itu kepada para pengusaha nakal supaya para pengusaha itu tidak sesuka hati mendirikan bangunan di Kota Medan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Irvan, mengaku siap untuk menyegel bangunan tersebut.

“Surat pemberitahuan dari Dinas PKPCKTR Medan baru kita terima kemarin. Ini sedang kita jadwalkan, hari Senin (24 November 2025) atau Selasa (25 November 2025) akan kita lakukan penindakan,” katanya.

Sebelumnya, perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Delfi Farosa, mengatakan bahwa bangunan di lahan eks restoran tersebut memang benar tidak memiliki izin PBG.

“Sampai saat ini, kami (Dinas PMPTSP) tidak ada mengeluarkan izin PBG terhadap bangunan eks restoran di Jalan S Parman simpang Jalan K.H Zainul Arifin,” ungkapnya.
(*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Konten Terkait

Pemkab Langkat dan BPJS Ketenagakerjaan Ingin Perluas Cakupan Kepesertaan

Editor prosumut.com

Satpol PP Labuhanbatu Ucapkan Selamat HUT Pemuda Pancasila

Editor Prosumut.com

Reses Anggota DPRD Sumut, Mangapul Temukan Kasus Pupuk Langka

Editor prosumut.com

OJK Awasi Usaha Gadai di Medan

Ridwan Syamsuri

Pjs Wali Kota Dukung Pemindahan Kantor OJK Smbagut

Editor Prosumut.com

Diskominfo Sumut Gelar Rakor Statistik Sektoral 2021

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara