PROSUMUT – Terkait dugaan tindak asusila Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Pemkab Langkat segera bersikap sesuai ketentuan hukum dan perundangan berlaku.
Demikian disampaikan Bupati Langkat Syah Afandin kepada warga yang menuntut diberlakukan sikap tegas kepada oknum kades yang mereka duga kuat berlaku asusila, saat beraudiensi di kantor bupati, Selasa 27 Mei 2025.
Tak hanya sekadar sikap tegas, warga juga menuntut Pemkab Langkat agar oknum Kades tersebut diberhentikan tetap, bukan sementara.
“Setiap keputusan seharusnya diambil berdasarkan peraturan dan mekanisme hukum berlaku. Ada regulasi untuk itu, jangan kita salah langkah akibat gegabah.
Jika proses hukumnya membuktikan oknum Kades salah, maka kita berhentikan tetap,” kata Syah Afandin yang akrab dipanggil Ondim.
Disebutkan dia, Pemkab Langkat melalui Inspektorat telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum Kades dimaksud dengan memberlakukan pemberhentian sementara.
“Hal seperti ini harus menjadi contoh. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas jika memang terbukti.
Ini juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan marwah jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Ondim.
Dia menambahkan, proses evaluasi terus berjalan hingga keputusan akhir diambil berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundangan berlaku. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
