PROSUMUT – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bagian dari capaian pembangunan, kebijakan strategis, serta realisasi penggunaan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas kepada legislatif dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat terkait penyampaian LKPj Tahun 2024 di ruang utama legislatif, Senin 24 Maret 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana PA dihadiri seluruh anggota, unsur Forkopimda, Sekda, para asisten dan staf ahli, segenap kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Langkat.
“Laporan ini bentuk transparansi kami menjalankan roda pemerintahan. Capaian pembangunan diraih adalah hasil kerja keras bersama, apresiasi kami kepada DPRD serta seluruh masyarakat atas dukungan dan sinergi terjalin selama tahun 2024,” kata Ondim panggilan akrab Syah Afandin.
Disebutkan dia, LKPj disusun berdasarkan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahannya.
Secara makro, penggunaan APBD mencerminkan proses pelayanan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Langkat.
Sementara itu, Ketua DPRD Langkat, Sribana PA menegaskan, legislatif akan mengevaluasi secara mendalam terhadap LKPj disampaikan.
“DPRD akan mencermati setiap aspek dalam LKPj ini, mulai dari realisasi program, efektivitas kebijakan, hingga penggunaan anggaran.
Evaluasi bertujuan agar pelaksanaan pemerintahan semakin baik dan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” sebut Sribana.
Selanjutnya, LKPj 2024 akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme rapat internal dan pembahasan dengan komisi-komisi terkait di DPRD.
Rekomendasi dihasilkan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan pemerintahan untuk tahun mendatang.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan buku LKPj Tahun Anggaran 2024 dari Bupati Langkat kepada Ketua DPRD Langkat sebagai tanda dimulainya pembahasan lebih lanjut oleh legislatif. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
