Prosumut
Kriminal

Curi Kotak Infaq, Warga Riau Ditangkap Polres Tebingtinggi

PROSUMUT – Personil Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria, Dt alias Dodi (60), yang merupakan pelaku pencurian.

Penangkapan warga Desa Sukamaju II Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, yang telah berumur lebih dari setengah abad ini dilakukan setelah aksi pelaku mencuri isi Kotak Infaq di Mesjid Assyuhada di Jalan Gatot Subroto Lingkungan III Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi terekam CCTV.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief S.IK melalui siaran persnya, Rabu 23 Juni 2021 siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Selasa 22 Juni 2021 siang sekira pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Selain rekaman CCTV dari Mesjid Assyuhada, petugas juga turut mengamankan barang bukti tas ransel yang berisi perlengkapan milik pelaku.

Diungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan warga masyarakat ke SPKT Polres Tebingtinggi pada Senin 21 Juni 2021 lalu, yang mengatakan bahwa ada seseorang yang melakukan pencurian kotak infaq, yang ada di depan Mesjid Assyuhhada dengan cara merusak gembok dari kotak infaq tersebut.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Menanggapi kejadian tersebut, Satreskrim kemudian menurunkan Team Elang Sakti melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di mesjid serta meminta keterangan dari saksi-saksi, hingga akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di penginapan Losmen Bahagia di Jalan Suprapto Kota Tebingtinggi.

Selanjutnya Team Elang Sakti yang dipimpin Ipda SPN Siregar SH langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dari salah satu kamar losmen tersebut. Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Satreskrim Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kepada petugas, pelaku Dt alias Dodi mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak gembok kotak infaq dan mengambil uang yang ada didalamnya sebesar Rp.2.500.000,-. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

TKI Diduga Pembunuh Saudara Tiri Kim Jong Nam Bebas, Mahathir: Tak Ada Lobi-lobi

Val Vasco Venedict

Kalah Duel, Polisi Ini Ditembak di Tempat Usahanya

Editor Prosumut.com

Oknum Caleg Demokrat Nias Utara Diamankan Polisi

Editor prosumut.com

Liput Lapak Judi, Pemred Posmetro Medan Dipijak-pijak Pria Cepak

Ridwan Syamsuri

Polisi Gerebek Dua Lokasi Narkoba di Sunggal, 7 Orang Diamankan

admin2@prosumut

Dua Maling Motor di Depan Asrama Brimob Nyaris Dibakar

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara