Prosumut
Kriminal

Curi Kotak Infaq, Warga Riau Ditangkap Polres Tebingtinggi

PROSUMUT – Personil Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria, Dt alias Dodi (60), yang merupakan pelaku pencurian.

Penangkapan warga Desa Sukamaju II Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, yang telah berumur lebih dari setengah abad ini dilakukan setelah aksi pelaku mencuri isi Kotak Infaq di Mesjid Assyuhada di Jalan Gatot Subroto Lingkungan III Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi terekam CCTV.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief S.IK melalui siaran persnya, Rabu 23 Juni 2021 siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Selasa 22 Juni 2021 siang sekira pukul 11.30 WIB.

Selain rekaman CCTV dari Mesjid Assyuhada, petugas juga turut mengamankan barang bukti tas ransel yang berisi perlengkapan milik pelaku.

Diungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan warga masyarakat ke SPKT Polres Tebingtinggi pada Senin 21 Juni 2021 lalu, yang mengatakan bahwa ada seseorang yang melakukan pencurian kotak infaq, yang ada di depan Mesjid Assyuhhada dengan cara merusak gembok dari kotak infaq tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Satreskrim kemudian menurunkan Team Elang Sakti melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di mesjid serta meminta keterangan dari saksi-saksi, hingga akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di penginapan Losmen Bahagia di Jalan Suprapto Kota Tebingtinggi.

Selanjutnya Team Elang Sakti yang dipimpin Ipda SPN Siregar SH langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dari salah satu kamar losmen tersebut. Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Satreskrim Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan.

Kepada petugas, pelaku Dt alias Dodi mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak gembok kotak infaq dan mengambil uang yang ada didalamnya sebesar Rp.2.500.000,-. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Korban KDRT Minta Polsek Delitua Adili Pelaku

Editor Prosumut.com

Polisi Kembali Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin, 77 Adegan Diperagakan

Editor prosumut.com

Sidang Bandar Sabu Kampung Kubur, Saksi Sebut Sabu Bukan Milik Zakir

Ridwan Syamsuri

Jambret di Tuntungan Nyaris Tewas Dihajar, Motornya Dibakar

Editor prosumut.com

Maling Sepeda Motor di Jalan Harmonika Diringkus

Editor prosumut.com

Kantongi 8,40 Gram Sabu, 2 Warga Sergai Diringkus

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara