Prosumut
Kriminal

Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Langkat

PROSUMUT – Unit PPA Satreskrim Polres Langkat menangkap MY (43) warga Dusun Paluhbaru Desa Pasarrawa Kecamatan Gebang. Pasalnya, tersangka tega memperkosa anak kandungnya berinisial DS (18).

Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu M Said Husen menjelaskan, sang ayah tega melakukan aksi keji tersebut pada Rabu pagi 13 Februari 2021.

Aksi bejat yang dilakukan sang ayah di ruang tamu rumah tersangka.

Kepada polisi, korban menceritakan pemerkosaan yang menimpanya kepada si ibu, Siti Aisyah.

Mendengar penjelasan sang anak, Siti menghubungi adiknya, Abdul Rahman untuk memberitahukan perbuatan bejat si suami.

Singkat cerita, Siti membuat laporan ke Polres Langkat. Tujuannya, agar si suami dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan tersebut diterima sesuai LP/69/II/2021/SU/Lkt. Ia menambahkan, tersangka akhirnya dibekuk pada Minggu 7 Februari 2021.

“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Langkat. kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini,” katanya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bawa Bong, Oknum Anggota DPRD PSP Diamakan Avsec Bandara Kualanamu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pelaku Begal Underpass Titi Kuning Sudah 9 Kali Beraksi

Rok Anak Terbuka jadi Pemicu Birahi Ayah di Langkat

Editor Prosumut.com

Penanganan Narkoba Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Berdua di Kamar Kos, Warga Aceh Simpan Sabu di CD

Ridwan Syamsuri

Artis FTV dan Pengusaha Dilepas, R Jadi Tersangka

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara