Prosumut
Pemerintahan

Satgas Covid-19 Kota Medan Bubarkan Pengunjung di Mega Park

PROSUMUT – Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Tim Pengawasan dan Pengendalian Pemko Medan memberikan sanksi pembubaran terhadap pengunjung lokasi usaha kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim Medan, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu 26 Desember 2020 malam.

Pasalnya, pengelola usaha telah melanggar imbauan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.556/8960 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan untuk menghentikan jam operasional pada pukul 21.00 WIB.

Tiba di lokasi, tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung menemui pihak managemen Mega Park.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Dalam keterangannya, pengelola lokasi berdalih sudah akan menutup dan menghentikan jam operasionalnya sejak pukul 20.30 WIB. Namun, saat tim memonitoring, terlihat jumlah pengunjung yang memadati lokasi tanpa ada pembatasan jarak.

Mendapati hal tersebut, tim kemudian meminta pihak managemen untuk mengisi berita acara pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa pembubaran pengunjung.

Selanjutnya, pengelola langsung menuju panggung utama untuk memberitahukan dan meminta pengunjung segera membubarkan diri menggunakan alat pengeras suara. Apalagi, terlihat hingga pukul 22.00 WIB, saat tim melakukan monitoring, masih banyak pengunjung yang masih berdatangan.

Mendengar imbauan tersebut, satu persatu pengunjung pun mulai beranjak dari lokasi. Kemudian, lampu penerangan juga diminta untuk segera dimatikan guna memastikan bahwa lokasi tersebut benar-benar tutup.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Nantinya, pengawasan serupa akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2020, sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

“Sesuai aturan yang berlaku, seluruh pelaku usaha diminta membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB, mulai tanggal 24-31 Desember 2020. Selain SE Wali Kota No.556/8960, kegiatan juga dilakukan menindaklanjuti SE Gubernur SumutNo.707/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha serta Penegasan Kapolda Sumut dalam Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Diungkapkan Rahmat, pembatasan jam operasional lokasi usaha termasuk hotel dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB, bertujuan mencegah terjadinya kerumunan yang dinilai dapat menjadi sarana penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini telah memasuki masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

“Oleh sebab itu, kami mengingatkan kepada seluruh pengelola lokasi usaha agar mengindahkan aturan dan peraturan yang berlaku. Kami mohon kerja sama kita semua, sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat dikendalikan dan dihentikan. Ikuti dan jangan abai pada aturan,” tegasnya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bupati Asahan Sambut Kepulangan Pekerja Migran dari Malaysia

admin2@prosumut

Pemprov Sumut Jajaki Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi

Editor prosumut.com

Bupati dan Unsur Forkopimda Langkat Laksanakan Inpres Cegah Mudik Lebaran

Editor prosumut.com

Pemko Tebingtinggi Raih WTP dari BPK via Telekonferensi

admin2@prosumut

Wabup Hadiri Tabligh Akbar Milad Muhammadiyah Langkat

Editor prosumut.com

Bupati Franc Serahkan Bingkisan untuk Bayi di RSUD Salak

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara