Prosumut
Pemerintahan

Libur Nataru, Pelaku Usaha Harus Batasi Jam Operasional

PROSUMUT – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama tempat hiburan malam (THM), hotel dan pusat perbelanjaan mulai 24- 31 Desember untuk membatasi kegiatan usahanya hingga pukul 21.00 WIB.

Langkah dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang rentan memicu terjadinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Sebab, pada tanggal tersebut, merupakan hari libur panjang untuk menyambut Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/ 2021 sehingga dikhawatirkan terjadinya kerumunan.

“Kami minta seluruh pelaku usaha untuk mentaati instruksi ini, sebagai langkah bersama kita mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Apabila instruksi ini dilanggar, maka Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan akan membubarkan kerumunan yang ada di tempat usaha tersebut,” kata Plt Wali Kota diwakili Plt Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Medan Renward Parapat dalam Sosialisasi Ke Pelaku Usaha Hiburan di Balai Kota Medan, Selasa 22 Desember 2020.

BACA JUGA:  Disdik Sumut Kebut Program Strategis Daerah, Rehab 187 Ruang Kelas Ditargetkan Rampung September

Menurut Renward didampingi Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, tindakan tegas ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 BNPB No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Ingin Terapkan Satu Data dan Geospasial

Kemudian, Surat Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha serta Penegasan Kapolda Sumut Pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Perayaan Natal & Tahun Baru (Nataru) 2021.

Sebagai tindaknlanjut himbauan tersebut, sambung Renward, Plt Wali Kota akan mengeluarkan surat edaran dan akan segera diberikan kepada seluruh pelaku usaha sebagai pedoman untuk diikuti dan dilaksanakan.

“Kita harapkan kerja sama dan dukungan penuh seluruh pelaku usaha dalam mendukung upaya Pemko Medan mengendalikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Ingin Terapkan Satu Data dan Geospasial

Sementara itu, Kadis Pariwisata Agus Suriyono berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya, guna meminimalisir dan mencegah terjadinya peningkatan angka kasus Covid-19 di Kota Medan.

“Apa yang kita lakukan ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi kita semua. Kami mohon, pelaku usaha berlaku kooperatif. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan, mengakibatkan adanya cluster baru Covid-19. Mohon kerjasama kita semua,” pungkas Agus dihadapan para pelaku usaha serta perwakilan Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS. (*)

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Wali Kota Tebingtinggi Terima Bantuan Bencana dari Kepala BNPB

Editor Prosumut.com

Eselon II Pemprov Jadi Sekdakab Sergai

7 ASN ‘Impor’ Siap Masuk Pemko Medan, Aroma Kepentingan Wiriya Alrahman Mulai Tercium

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pjs Bupati Labuhanbatu Sambut Danlanal Tanjungbalai Asahan

Editor Prosumut.com

Wabup Langkat Terima Audiensi Rektor UMSU

Pemko Binjai Segera Buka Lelang Tiga Jabatan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara