Prosumut
Pemerintahan

Pjs Bupati Serah Terima Laporan Pelaksana Tugas ke Bupati Asahan

PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Asahan hari ini melaksanakan kegiatan Serah terima jabatan dari Penjabat Sementara Bupati Asahan Basarin Yunus Tanjung yang di wakili oleh plh bupati asahan John Hardi Nasution menyerahkan kembali kepada Bupati Asahan H Surya, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Senin 7 Desember 2020.

Penyerahan Serah terima disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr Hj R Sabrina, pejabat sementara kepala daerah dan beberapa Bupati/Wali Kota yang selesai melaksanakan cuti.

Hal tersebut dilakukan, guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 tahun 2016, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 7 ayat 2 huruf a yang menyatakan bahwa Penjabat Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Bupati Asahan H Surya menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye dalam pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Asahan tahun 2020 ini.

Dalam Sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr Hj R Sabrina berpesan agar menjaga kohesivitas dan kondusifitas di masa tenang ini.

“Tetaplah bekerja dan mencegah pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Sumatera Utara, dengan upaya – upaya persuasif, dengan menjadikan masyarakat sebagai subyek aktif, agar masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan Covid-19 lebih tertanam dalam sanubari,” pesan Sekda.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Sabrina juga mengapresiasi Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota di Sumut karena telah menjalankan tugas sementara kepala daerah.

Menurutnya, hanya orang-orang pilihan yang dipercaya gubernur untuk mendapat tugas tambahan dengan diusulkan menjadi Pjs. kepala daerah definitif. Selain itu, Pjs juga bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Sabrina pun menambahkan, penugasan Pjs di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara merupakan amanat dari Undang-Undang sehingga Serah Terima Jabatan hari ini yang menjadi bukti ketaatan Pemda Provinsi Sumut terhadap payung hukum yang ada.

“Tidak dilihat lama tidaknya menjadi Pjs, tapi yang terpenting adalah kesempatan bagi abdi negara untuk berkiprah lebih baik, lebih banyak, dan lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Kepada Bupati dan Wali Kota, Sabrina juga mengucapkan selamat menjalankan tugas yang diemban kembali. Di masa pandemi global Covid-19, ia berharap seluruh ASN di Sumatera Utara bisa menjalankan program pemerintahan dengan optimis.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, Sabrina berpesan agar kepala daerah itu dapat dilaksanakan dengan aman, damai, dan sehat dengan menjalankan protokol kesehatan serta dapat meningkatkan hak pilih masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. (*)

 

Reporter : Nikmatullah Johari
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bupati Serahkan Bantuan ke Puskesmas se-Kabupaten Asahan

admin2@prosumut

Tak Perlu Banyak Perda, Yang Penting Berkualitas

valdesz

Tak Laksanakan Putusan Kasasi, Ketua PN Medan Tegur PT RAPI

Ridwan Syamsuri

Ondim Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Editor prosumut.com

Wali Kota Binjai Pimpin Upacara Hari Amal Bakti

Editor prosumut.com

Sejumlah Industri Pariwisata di Medan Ditutup

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara