Prosumut
Pemerintahan

Tak Diteken Kabag Hukum, DPRD Ogah Bahas RKA

PROSUMUT – Nota penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2020 tak ditandatangani Kabag Hukum Pemko Binjai Salmadeni.

Sejalan dengan itu, Komisi A DPRD Binjai pun tidak mau membahasnya, pada Rabu 27 November 2019.

BACA JUGA:  Tiorita Kawal Percepatan Bantuan Banjir Bersama Warga

Ketua Komisi A Hj Emagata beserta rekan sejawatnya disebutkan menolak untuk membahas rancangan dimaksud.

“Kita tidak usah bicara panjang lebar. Saya izin ini, buka RKA saja tidak diakui. Bagaimana mau membahasnya. RKA yang dibagikan ke kami ini tidak ditandatangani,” ujar Anggota Komisi A DPRD Binjai, Iskandar dalam rapat pembahasan bersama dengan Kabag Hukum Salmadeni.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Medan Ultimatum Camat dan Lurah Jangan Main Mata Soal Izin PBG

Akibatnya, rapat ditunda. Kabag Hukum Pemko Binjai tak dapat bersikap tegas. Ia menerima penundaan pembahasan tersebut.

“Bukan belum ditandatangani, cuma belum sempat. Ini belum jadwal saya pembahasannya, makanya belum tertanda tangani,” katanya. (*)

BACA JUGA:  Lima Prinsip Perlindungan Anak Diusung

Konten Terkait

Korban Longsor di Tangkahan Dapat Bantuan

Ada 1.239 Desa di Sumut Segera Pilkades, Ini Pesan Pemprov

Jelang MTQ Provinsi, Kemenag Tebingtinggi Doa dan Zikir Bersama

admin2@prosumut

Kampung Anggrung Masuk Nominasi Kelurahan Terbaik Tingkat Provinsi

Ridwan Syamsuri

Minim PAD, Dinas Perkimcikataru Medan Dinilai Gagal Kelola Aset

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Anggota DPRD Sumut Bantah Terjadi Pembludakan Pasien Covid-19

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara