Prosumut
Kriminal

Diduga Pengedar Narkoba, Dua Orang Wanita Diciduk Polres Tebingtinggi

PROSUMUT – Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, dua orang wanita diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi dari salah satu rumah kos-kosan yang berada di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan Selasa pagi 6 Oktober 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua wanita ini yang dilakukan pada Jumat dini hari 2 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 WIB dari kamar kos dengan barang bukti 2 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Dan kedua pelaku, MA alias Yensi (28) pengurus rumah tangga, warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi beserta EH alias Eva (26) tidak bekerja, warga Dusun VII Suka Jadi, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok masihol, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diungkapkan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, penangkapan kedua wanita ini berawal dari adanya informasi ke personil satuan reserse narkoba yang mengatakan jika di salah satu kamar kos-kosan di Jalan Salak akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Takut kehilangan sasarannya satres narkoba langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian hingga menemukan kamar kos tempat kedua pelaku berada.

Personil Satres Narkoba lalu masuk kedalam kamar kos-kosan tersebut dan mengintrogasi kedua perempuan dewasa ini serta melakukan pengeledahan hingga berhasil menemukan 2 bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari atas meja rias didalam kamar kos tersebut.

Dan kepada petugas, kedua pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapat dari orang bernama Kumis (Belum Tertangkap).

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dan akibat perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, tegas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor       : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Motif Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar Disebut Sakit Hati

Editor Prosumut.com

‘Pemain Medsos’ Ngaku Wartawan Jadi Tersangka UU ITE

admin2@prosumut

Sudah Setahun, Karyawan Kebun Ini Nyambi Jual Sabu

admin2@prosumut

Dua Sekawan Gagal Nikmati Inex di Diskotek Binjai

Editor prosumut.com

Kenali Modus Terbaru Penyalahgunaan Akun Fintech dan Tips Pencegahannya

Editor prosumut.com

Gerebek Judi dan Narkoba di Bunga Rinte Ujung, 7 Orang Diamankan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara