Prosumut
Kriminal

Polres Tebingtinggi Ringkus Warga Sergai Pemilik 0,33 Gram Sabu

PROSUMUT – Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil meringkus Syahrial alias Rial (44) warga Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), atas kepemilikan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis siang 13 Agustus 2020 kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis malam 6 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB oleh personil opsnal Satres Narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, kota tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Diungkapkan Kasubbag Humas, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah dua orang personel Satres Narkoba menerima informasi dari warga yang mengatakan jika di Jalan Ir Juanda, tepatnya di depan salah satu Indomaret ada yang tengah melakukan transaksi narkotika. Mendapat info tersebut, kedua petugas langsung meluncur kelokasi dan menemukan tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha R17 tengah berhenti seorang diri.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Kedua personil Satres Narkoba lalu mendatangi dan mengintrogasi tersangka yang terakhir diketahui bernama Syahrial alias Rial.

“Saat dilakukan pengeledahan, dari dalam tangki sepeda motor tersangka ditemukan satu buah kaca pirex beserta satu lembar uang pecahan Rp 2000 berlipat, yang didalam lipatannya terdapat satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi serbuk putih narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram,” jelas Nainggolan.

Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka kepada petugas mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah milik tersangka dan baru dibeli tersangka dari pria bernama Anto (belum tertangkap).

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun,” tegas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronala Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Aksi Brutal Geng Motor Resahkan Warga di Binjai

admin2@prosumut

Polres Tebingtinggi Ringkus Pebetor Pemilik 0,72 Gram Sabu

admin2@prosumut

Indomaret Jalan Kejaksaan Medan Dibobol Maling

Ridwan Syamsuri

Empat Koruptor Traffic Light Divonis 1 Tahun

Ridwan Syamsuri

Tiga ‘Penggilir’ Gadis di Bawah Umur Diringkus Polisi

Editor Prosumut.com

Butuh Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara