Prosumut
IRT
Kriminal

IRT di Brandan Nyambi Jadi Pengedar Sabu

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan menangkap Rabiatun (33) warga Paluhmanis Gang Melati Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utata, Minggu malam 5 Juli 2020. Dari tangan ibu rumah tangga itu, polisi menyita sabu seberat 3,99 gram.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa aktivitas perempuan dimaksud meresahkan,” kata Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon, Senin 6 Juli 2020.

Rabiatun ditangkap tak jauh dari rumahnya. Informasi yang diperoleh dari masyarakat, dilakukan penyelidikan oleh polisi.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Menurutnya, IRT tersebut diamankan saat berada di halaman rumah orang tuanya. “Dilakukan interogasi bahwasanya barang bukti telah disembunyikannya di atas pelepah pohon kelapa sawit,” ujarnya.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pangkalanbrandan untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas sedang disiapkan untuk dikirim ke Satresnarkoba Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Liput Lapak Judi, Pemred Posmetro Medan Dipijak-pijak Pria Cepak

Ridwan Syamsuri

Polisi Gagalkan Petani Selundup Ganja ke Belawan

Keburu Ditangkap Petugas, Warga Binjai Timur ini Gagal Nyabu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Telkomsel Digugat Pelanggan, Nomor Cantik Dibeli Rp 10 Juta di GraPARI Ternyata Sudah Digunakan

Deninteldam I/BB Ungkap Jaringan Judi Togel di Stabat, 1 Oknum Polisi Diamankan

Hampir Dua Bulan Buron, Maling Rumah Kos ini Diringkus

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara