Prosumut
Kriminal

Dua Terduga Pembakar Mobil Dinas Wakapolres Madina Ditangkap

PROSUMUT – Personel Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengamankan dua terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran mobil dinas Wakapolres Mandailing Natal (Madina).

Hal itu terjadi saat unjuk rasa dan pemblokiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Madina, Senin 29 Juni 2020 lalu.

Kedua terduga pelaku tersebut, Rahmat Hidayat (20) diduga berperan melakukan pelemparan batu ke arah polisi dan turut serta membalikkan mobil, dan Kapriazis Nasution (18) berperan turut serta membakar sepeda motor.

“Ya benar sudah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensis,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis 2 Juli 2020.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 1 Juli 2020 sekira pukul 23.00 WIB. Setelah ditangkap, dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya. “Terus kita dalami lagi,” ucapnya.

Pasca penangkapan ini, massa aksi pun langsung meresponnya dengan kembali melakukan pemblokiran jalan. Kemudian pihak kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan pembubaran terhadap massa.

“Memang sempat warga melakukan pemblokiran lagi, namun situasi sudah kondusif,” tukasnya.

Diketahui, aksi massa dengan memblokir Jalinsum di Desa Mompang Julu oleh sebagian masyarakat dan mahasiswa menuntut menurunkan jabatan kepala desa Mompang Julu.

Dalam aksi tersebut, terjadi pemblokiran jalan terkait rentetan masalah pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Mompang Julu dengan perkiraan massa lebih dari 320 orang.

Dalam orasinya, massa menjelaskan bahwasanya kepala Desa Mompang Julu tidak transparan dalam pengolahan dana desa 2018-2020 serta diduga terjadi praktek KKN terhadap kebijakan yang telah dilakukan.

Untuk itu, massa meminta klarifikasi & informasi kepada Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan. Menurut massa, jika tidak bisa mengklarifikasi semua dugaan yang tercantum maka mundur sekarang juga.

Informasi di lapangan, para pendemo meminta Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution supaya mencabut SK kepala Desa Mompang Julu yang dianggap tidak transparan mengelola dana desa 2018-2020. Kemudian, para pendemo juga meminta para pihak penegak hukum harus memeriksa & menangkap kepala desa tersebut.

Negosiasi antara massa pemblokir jalan dilakukan untuk dapat membuka akses Jalinsum dan akan memproses tuntutan massa pendemo selamba-lambatnya 5 hari. Namun, kelompok massa pemblokir jalan tidak menerima dan meminta agar bupati Madina segera mengeluarkan surat pemecatan terhadap kepala Desa.

Mediasi dan negosiasi tidak mendapat titik temu, sedangkan kelompok massa tetap melaksanakan aksi pemblokiran jalan. Aksi massa semakin tidak terkendali dan melakukan penyerangan terhadap personel Polri dan TNI dengan melemparkan kayu serta batu.

Akibat penyerangan tersebut, massa melakukan tindakan pembakaran 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Suzuki Baleno dan 1 unit mobil dinas Wakapolres Madina. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dugaan Penganiayaan, KHS Masih Saksi dan Hasil Tes Urine Negatif

admin2@prosumut

KPK Dikabarkan OTT Ketum Parpol di Surabaya

Ridwan Syamsuri

15 Kali Curi Sepeda Motor, Pemuda Asal Marelan Ini Didor

Editor prosumut.com

Tergiur Uang Rp3 Juta, Dua Kuli Bangunan Simpan Ganja 169 Kg

Editor prosumut.com

Dua Buruh Bangunan Beli Sabu dari Wanita Hamil

Editor Prosumut.com

Warga Rantauprapat Dilempari Batu dan Dikeroyok OTK

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara