Prosumut
Kriminal

Polsek Tebingtinggi Ringkus Dua Orang Pelaku Curas

PROSUMUT – Personil Satuan Reserse Kriminal Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang beraksi pada Selasa 26 Mei 2020 pagi sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Lintas Tebingtinggi – Pematang Siantar, tepatnya di Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa 2 Juni 2020 siang, kepada wartawan membenarkan adanya kejadian penangkapan terhadap dua orang pelaku curas ini.

Dijelaskan AKP Josua Nainggolan penangkapan terhadap kedua pelaku curas ini setelah korbannya Surya Simanjuntak membuat laporan jika sepeda motor (septor) Yamaha Scorpio BM 2037 MK warna Biru miliknya dirampas kedua pelaku saat korban melintas dilokasi kejadian.

“Setelah adanya laporan pengaduan dari pemilik sepeda motor, Kapolsek Tebingtinggi AKP Sopian selanjutnya memerintahkan kanit dan personil reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya diketahui jika pelaku adalah Julfrasi Hasibuan alias Jul (27) warga Emplasemen Pabatu, Desa Kedai Damar dan rekannya Ibrahim Aruna Siregar (21) warga Dusun II, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,” jelas AKP Josua Nainggolan.

Selanjutnya, setelah petugas mengetahui keberadaan pelaku, pada Selasa 2 Juni 2020 subuh sekitar pukul 05.30 WIB, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Keduanya akhirnya berhasil diringkus dari kediamannya masing-masing. Selain kedua pelaku, personil reskrim Polsek Tebingtinggi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru milik korban,” terang Kasubbag Humas.

“Atas adanya kejadian ini korban mengaku harus mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta rupiah. Dan akibat perbuatanya kedua pelaku yang saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebingtinggi akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e dari KUHPidana,” tegas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Kakek 68 Tahun Ketangkap Polsek Medan Timur Jadi Jurtul Togel

Editor Prosumut.com

Gelapkan Barang Rp396 Juta, GM PT ABL Dituntut 3 Tahun

Editor prosumut.com

Istri Selingkuh, Suami Gantung Diri

Ridwan Syamsuri

Kalah Duel, Polisi Ini Ditembak di Tempat Usahanya

Editor Prosumut.com

Dicumbu Pengguna Sabu, Siswi SMA Teriak

Ridwan Syamsuri

Polsek Padang Hilir Tebingtinggi Ringkus 1 dari 2 Pelaku Pencurian

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara