Prosumut
Kriminal

Temukan Timbangan Elektrik, Polres Langkat Tangkap Pengedar di Tanjung Pura

PROSUMUT – Unit I Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan Irwan Sahputra (29) warga Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Senin 20 Januari 2020 malam.

“Pengedar narkoba jenis sabu dan ganja itu ditangkap atas informasi masyarakat di Dusun IV Mawar Desa Lalang,” ujar Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Kamis 23 Januari 2020.

Disebut pengedar lantaran ditemukan barang bukti timbangan elektrik dan 1 bungkus berisikan puluhan plastik klip kosong.

“Selain itu, ada 2 bungkus plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram. Kemudian juga ada 2 bungkus kertas warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 7,67 gram,” bebernya.

Penangkapan terhadap pengendar narkoba itu, katanya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Oleh polisi dilakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap saat tengah berada di dalam rumah. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di laci lemari pakaian di kamar tersangka,” tambahnya.

“Saat ini, tersangka sudah di Mapolres Langkat guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. (*)

Konten Terkait

Polrestabes Medan Bakar Ganja Senilai Rp770 Juta

admin2@prosumut

Pelaku Pengeroyokan Satpam Terminal Amplas Diringkus

admin2@prosumut

Diduga Depresi, Pria di Secanggang Langkat Gantung Diri

Editor Prosumut.com

Polsek Bilah Hilir Berhasil Menangkap Tindak Pidana Narkotika

admin2@prosumut

WN Singapura Diadili Akibat Palsukan Paspor

Ridwan Syamsuri

Ketua P3TM Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara