Prosumut
Kriminal

Temukan Timbangan Elektrik, Polres Langkat Tangkap Pengedar di Tanjung Pura

PROSUMUT – Unit I Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan Irwan Sahputra (29) warga Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Senin 20 Januari 2020 malam.

“Pengedar narkoba jenis sabu dan ganja itu ditangkap atas informasi masyarakat di Dusun IV Mawar Desa Lalang,” ujar Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Kamis 23 Januari 2020.

Disebut pengedar lantaran ditemukan barang bukti timbangan elektrik dan 1 bungkus berisikan puluhan plastik klip kosong.

“Selain itu, ada 2 bungkus plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram. Kemudian juga ada 2 bungkus kertas warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 7,67 gram,” bebernya.

Penangkapan terhadap pengendar narkoba itu, katanya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Oleh polisi dilakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap saat tengah berada di dalam rumah. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di laci lemari pakaian di kamar tersangka,” tambahnya.

“Saat ini, tersangka sudah di Mapolres Langkat guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. (*)

Konten Terkait

Oknum Anggota Dewan Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Penganiayaan

admin2@prosumut

Tiga Pengedar 5 Kg Sabu Dibekuk, Libatkan Oknum ASN

Editor Prosumut.com

Melawan Polisi, Buronan Pelaku Curanmor Didor

admin2@prosumut

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

admin2@prosumut

Rampas Mobil, Enam Debt Collector Diamankan Polres Sergai

Ridwan Syamsuri

Selama Sebulan Lebih, 94 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara