PROSUMUT – Seorang nelayan yang nekat mencari tambahan penghasilan dengan menjadi pengedar sabu, diringkus personil Polres Tanjungbalai, Rabu 15 Januari 2020 kemarin.
Nelayan yang diringkus polisi adalah Ali Candra (34), yang ditangkap saat lagi di rumahnya Jalam Sei Semayang Linkungan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai. Dari tersangka, disita barang bukti 0,71 gram sabu, handphone, dan uang tunai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap Ali Candra berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menurunkan personil ke lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personil langsung mendatangi rumah tersangka. Pada saat akan diamankan, tersangka sedang duduk-duduk di lantai ruang tamu rumahnya,” ujar Putu, Kamis, 16 Januari 2020.
Melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh personil dan langsung dilakukan penggeledahan badan serta rumahnya dengan didampingi kepling VII.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 botol plastik kecil merah berisi 5 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, 1 dompet warna coklat berisi uang Rp 67.000, 1 pack plastik klip transparan kosong dan 1 handphone.
“Tersangka selanjutnya diinterogasi personil dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Setelah itu, barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (*)