PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kos-kosan Jalan Turi Gang Setia, Kecamatan Medan Kota, Selasa dini hari 14 Januari 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.
Tersangka River Manulang (35), warga Jalan Ujung Serdang Kompleks Cendana mencuri sepeda motor milik Iwan Martua Hakim (22), mahasiswa asal Padang Sidimpuan.
Kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota yang tertuang dalam Laporan Polisi : Nomor LP/24/I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota, tanggal 14 Januari 2020.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu korban tiba di kosnya setelah selesai bekerja. Kemudian korban memarkirkan kendaraannya di depan pintu kamar kos, kemudian tidur.
“Sekitar pukul 03.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan maling dari teman-teman satu kosnya,” terang Yaqin, Rabu 15 Januari 2020.
Kata Yaqin, teman korban menyampaikan sepeda motornya tadi hendak dicuri tersangka, yang telah berhasil diamankan warga. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota.
Dari tangan tersangka, sambung Yaqin, pihaknya mengamankan sepeda motor Yamaha Mio merah milik korban, satu unit sepeda motor milik tersangka, kunci T, tas kecil, topi dan satu alat pemotong kaca sebagai barang bukti.
“Kita juga masih melakukan pengembangan, di mana saja pelaku pernah beraksi,” ungkap Yaqin.
Atas aksinya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (*)