Prosumut
Kriminal

Istri Jamaluddin Janjikan Uang Rp100 Juta dan Umrah Kepada Dua Pelaku

PROSUMUT – ZH (41), istri dari Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, yang nekat membunuh suaminya sendiri karena merasa sakit hati lantaran diselingkuhi, ternyata menjanjikan dua pelaku, JP (42) dan RF (29) umrah bersamanya.

Selain itu, ZH juga menjanjikan RF akan memberikan uang Rp 100 juta setelah berhasil membunuh Jamaluddin.

Hal itu terungkap saat digelar rekonstruksi adegan kelima di The Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Senin 13 Januari 2020.

Rekonstruksi pembunuhan kasus tersebut digelar oleh tim penyidik gabungan dari Polda Sumut dan Polretabes Medan.

“Nanti kalau sudah siap membunuh, kakak kasih uang Rp 100 juta dan setelah itu kita umrah,” sebut ZH kepada RF di hadapan JP.

Mendengar itu, polisi lalu menanyakan langsung kepada JP dan RF terkait hal tersebut. Kedua tersangka pun membenarkannya.

Selanjutnya, ZH menjelaskan mengenai uang Rp 100 juta yang dijanjikannya. Kata ZH, uang itu adalah untuk biaya umrah empat orang.

“Maksud saya uang Rp 100 juta ini, kita umrah berempat. Tidak ada saya janjikan uang, tapi saya janjikan umrah untuk ibunya (RF). Itu maksud saya biaya umrah, dan itu saya sampaikan,” ucapnya.

Sementara, JP mengatakan, yang dia ketahui uang tersebut untuk umrah bertiga antara dirinya dengan ZH dan RF.

“Untuk umrah, kami bertiga yang saya tahu,” cetusnya.

Sedangkan RF, menuruti permintaan ZH. Akan tetapi, RF mempertanyakan keseriusan hubungan ZH dengan JP.

“Iya mau, tapi kakak (ZH) seriuskan sama abang (JP)? Jangan nanti cuma memanfaatkan saja,” ucap RF. (*)

Konten Terkait

Tangkapan 57 Paket Sabu, Meryl Apresiasi Kerja Polresta Tanjungbalai

Terbukti Melakukan Ujaran Kebencian, Dosen USU Cuma Divonis Percobaan 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Terlibat Bom Sibolga, Densus 88 Kembali Tangkap Teroris di Tapteng

Ridwan Syamsuri

DPRD Medan Sesalkan Aksi Begal Masih Marak Terjadi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sepasang Kekasih Terciduk Lagi Nyabu Bersama

Kasus Kurir Sabu 134 Kg, Jaksa Sebut Terdakwa Hanya Sekali Antar

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara