Prosumut
Kriminal

Tim Pegasus Ringkus 6 Begal, 5 Didor

PROSUMUT – Tim Pegasus Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Medan Baru menangkap dua kelompok begal yang kerap beraksi di kawasan Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan 6 orang pelaku, dimana 5 diantaranya ditembak di kedua kaki.

Adapun kelima tersangka yang dilumpuhkan yakni MOS (18) warga Jalan Ubi Kelurahan Petisah Hulu Medan, MIS (19) warga Komplek TVRI Jalan Kapten Jamil Lubis Tembung.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Kemudian GDC (20) warga Jalan Ahmat Tirto Tembung, RZ (21) warga Batang Kuis, R (21) warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sementara AJD (21) warga Jalan Medan Batang Kuis, ditangkap dalam keadaan sehat.

Dia menyebutkan, para pelaku begal ini beraksi berkelompok, di dalam kelompok ada lagi beberapa kelompok terbagi 6 orang kemudian beraksi berpencar membegal korbannya.

Modus pelaku dengan memepet korban yang mengendarai sepeda motor, lalu mengancam menggunakan pisau dan pistol mainan.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Petugas yang mendapatkan laporan dari para korban kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelakunya dan petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku lalu mengamankan 6 orang tersangka,” kata Dadang dalam keterangan persnya, Rabu 4 September 2019.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kelompok begal ini, diketahui sudah beraksi sekitar 19 kali melakukan perampokan di wilayah Medan sekitarnya.

“Jadi, salah satu jorbannya juga seorang wartawan yang dirampok di kawasan Namorambe, dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha N Max,” terangnya.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Selain dari para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah pisau, sepucuk senjata api (pistol mainan) dan dua unit sepeda motor.

“Ketua kelompok mereka, Rinaldi dan dia seorang residivis. Untuk kelompok lainnya masih kita kejar,” tandasnya.

Ia menambahkan, keenam tersangka diganjar dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (*)

Konten Terkait

BNN Gerebek Dua Rumah di Medan Tembung, Sita 60 Kg Sabu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pelaku Curanmor Digebuki Warga, Terjatuh Saat Berusaha Kabur

admin2@prosumut

Kurir Sabu 11,5 Kg Dituntut 19 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kasus Penipuan Rental Mobil, Nova Kembali Dituntut 3 Tahun

Pencuri Kotak Infaq Masjid Jami Sentosa Dibekuk Polisi

Demi Selembar Surat Cerai, Pria ini Nekat Bongkar Kotak Infaq

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara