Prosumut
Kriminal

BNN Gerebek Dua Rumah di Medan Tembung, Sita 60 Kg Sabu

PROSUMUT – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek dua rumah di Jalan Pertiwi, Medan Tembung, Selasa 10 Desember 2019.

Dari dalam rumah tersebut berhasil mengamankan satu orang dan menyita 60 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya.

Setelah ditelusuri, dia bersama timnya langsung melakukan penggerebekan di lokasi sekira pukul 14.30 WIB.

Setibanya di TKP, tim langsung merangsek masuk ke dalam rumah yang sudah menjadi target.

“Dari rumah itu kita berhasil mengamankan satu pria berinisial Zul,” ungkap Arman.

Ia menyebutkan, saat diinterogasi, Zul mengaku bahwa dia bertugas sebagai orang yang menyimpan narkoba di dalam rumah tersebut.

Tim lantas menggeledah setiap sudut ruangan di rumah itu. Alhasil, tim mendapati koper, tas dan kardus yang disimpan di lemari pakaian dari dua rumah yang bersebelahan.

“Dari dalam koper, tas dan kardus itu kita mendapati 60 kg sabu dan sejumlah uang tunai,” sebut Arman.

Ia menuturkan, selanjutnya pelaku Zul berikut barang bukti 60 kg sabu dan uang tunai dibawa ke Markas BNNP Sumut di Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Simpan Sabu, 2 Petani Sergai Diciduk Satnarkoba Polres Tebingtinggi

Editor prosumut.com

1 Kg Ganja dan Sabu Gagal Edar di Langkat

Editor prosumut.com

Temukan Timbangan Elektrik, Polres Langkat Tangkap Pengedar di Tanjung Pura

Editor prosumut.com

Pelaku Pembunuhan IRT di Sibolangit Dibekuk

admin2@prosumut

Pria 52 Tahun Curi 3 Unit Sepeda Motor Dinas

Editor Prosumut.com

Polisi Masih Selidiki Kasus Penembakan Joki Balap Liar

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara