Prosumut
Kriminal

25 Bungkus Ganja Disimpan di Kamar Tidur

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Secanggang menangkap Amirudin warga Dusun II Pangkal Pasar Hilir Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Pria berusia 42 tahun itu ditangkap karena kedapatan menyimpan 25 Bungkus Ganja siap edar.

Kapolsek Secanggang, Iptu M Sebayang mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan atas informasi dari masyarakat.

Menurutnya, yang bersangkutan ditangkap di kediamannya, Rabu 13 November 2019 pukul 23.45 WIB.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di sekitar TKP penangkapan, sering terjadi transaksi narkotika jenis daun kering ganja,” ungkapnya, Kamis 14 November 2019.

Oleh Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting untuk dilakukan penyelidikan. Hasilnya, disebutkan benar informasi dari masyarakat tersebut. Menurutnya, polisi melakukan penggerebekan di rumahnya.

“Dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja kering di samping tempat tidur sebanyak 25 paket bungkusan kecil dari dalam kantung plastik warna hitam,” ujarnya.

Kini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Secanggang untuk proses lebih lanjut. Dalam waktu dekat, akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna kepentingan penyidikan.

“Barang bukti uang Rp25 ribu pecahan 5 ribu sebanyak 5 lembar juga disita. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” katanya. (*)

Konten Terkait

Nahas, Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Editor Prosumut.com

Polsek Tanjungpura Menangkap Pelaku Pungli di Jalan Lintas

Editor Prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu

Jaringan Bom Bunuh Diri Sudah 30 Tersangka

Pulang Tarawih, Istri Wartawan Dirampok

Ridwan Syamsuri

TPL Bantah Tuduhan Culik 6 Warga Simalungun

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara