Prosumut
Kriminal

Nahas, Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

PROSUMUT – Nasib sial dialami M Hapri Ginting alias Hapit (32) warga Dusun Sukaramai Desa Telagasaid Kecamatan Seilepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Aksi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya terendus.

“Awalnya tersangka ini dicurigai mengambil barang-barang aksesoris hp dalam konter di Dusun Karangsari Desa Tanjungputus Kecamatan Padangtualang pada Senin siang 16 November 2020. Karena dicurigai, ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Padangtualang kejadian tersebut,” kata Paur Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Selasa 17 November 2020.

Saat polisi terjun ke TKP, tersangka digeledah. Nahas dialaminya, polisi menemukan tujuh lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu di dompetnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui, uang tersebut sengaja dipalsukannya bersama dengan Jeni Indrawan (33) warga Jalan Sunda Dusun III Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.

“Mereka memalsukan mata uang kertas dengan sengaja di Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai,” sambungnya.

Barang bukti yang disita polisi tidak hanya itu saja. Polisi kembali mendapati uang diduga palsu tersebut yang disimpan oleh tersangka di bawah jok sepeda motor tanpa plat yang ditumpanginya.

“Sedikitnya 63 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu kembali ditemukan di jok sepeda motornya,” sambungnya.

Polisi yang tak mau peredaran uang palsu meluas, melakukan pengejaran kepada Jeni Indrawan. Tak butuh kerja keras, yang bersangkutan berhasil diamankan.

“Dari Jeni disita sebuah gunting, pisau kater dan lebih kurang 100 lembar kertas HVS F4 merek Dunia Mas serta rol plastik,” ujarnya.

Kepada polisi, Jeni mengakui perbuatannya. Dengan menggunakan printer, Jeni menduplikat uang palsu.

“Sementara Hapit, perannya menggunting dan mengedarkan uang palsu tersebut dengan tujuan mencari keuntungan. Hal yang dilakukan itu melawan hukum,” katanya.

Keduanya sudah dibawa ke Polsek Padang Tualang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan.

Keduanya disangkakan Pasal 244 Subsider 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pelaku Curas Modus Ban Kempes Coba Kabur dari Polisi, Hasilnya

BNN Ungkap Jaringan Internasional di Sumut, 37 Kg Sabu Disita

admin2@prosumut

Dugaan Prostitusi Artis, HH Mengaku Lelah Diperiksa Polisi

admin2@prosumut

Skandal Kamera Tersembunyi Korea Terbongkar, 1600 Orang Jadi Korban!

Ridwan Syamsuri

Pengedar Sabu di Wampu Ditangkap Lagi Main Kartu

admin2@prosumut

Kepala Kades di Seibingai Langkat Dikampak OTK

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara