Prosumut
Hukum

HAN di Sumut; 2 Napi Anak Langsung Bebas

PROSUMUT – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi kepada 71 orang narapidana anak.

Sebagaimana diketahui, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahunnya.

Adapun rincian napi anak yang menerima remisi yakni, Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung. 

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

“Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang,” sebut Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (23/7).

Josua Ginting merinci adapun potongan masa tahanan yang diberikan kepada napi anak yang mendapat remisi sebagian bervariasi.  

BACA JUGA:  PUSPHA Ingatkan Pejabat dan Petinggi Parpol Jangan Intervensi Kasus Korupsi KIP Kuliah

“Mulai dari potongan satu bulan hingga empat bulan,” terang Josua.

Surat keputusan remisi anak ini lanjut Josua sudah diserahkan kepada narapidana anak tersebut.

Hingga saat ini, jumlah napi anak di Lapas dan Rutan di Sumut mencapai  226 orang.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

“Dengan perincian, narapidana anak pria sebanyak 136 orang, narapidana anak wanita berjumlah 4 orang, tahanan anak pria berjumlah 83 orang dan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

BNNK Langkat Tangkap Pengedar Sabu

Waspadai Penipuan Berkedok Membantu Pengisian LHKPN

Editor Prosumut.com

Sering Lawan Arah, Puluhan Motor di Perbaungan Terjaring Razia

Ridwan Syamsuri

Jual Sabu ke Polisi, Seorang Kurir Diadili

Ridwan Syamsuri

Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Pemilik 200 Pil Ekstasi Minta Keringanan

Illegal Tapping, Pertamina Sumbagut Fokus Lindungi Lingkungan & Keselamatan Masyarakat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara