Prosumut
Hukum

HAN di Sumut; 2 Napi Anak Langsung Bebas

PROSUMUT – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi kepada 71 orang narapidana anak.

Sebagaimana diketahui, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahunnya.

Adapun rincian napi anak yang menerima remisi yakni, Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung. 

“Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang,” sebut Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (23/7).

Josua Ginting merinci adapun potongan masa tahanan yang diberikan kepada napi anak yang mendapat remisi sebagian bervariasi.  

“Mulai dari potongan satu bulan hingga empat bulan,” terang Josua.

Surat keputusan remisi anak ini lanjut Josua sudah diserahkan kepada narapidana anak tersebut.

Hingga saat ini, jumlah napi anak di Lapas dan Rutan di Sumut mencapai  226 orang.

“Dengan perincian, narapidana anak pria sebanyak 136 orang, narapidana anak wanita berjumlah 4 orang, tahanan anak pria berjumlah 83 orang dan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

LPEI Gandeng Kejaksaan, Tingkatkan Tata Kelola Lembaga

Editor prosumut.com

Dibilang Lebay, Wiranto Tegaskan Pengakuan Tersangka Bukan Rekayasa

Editor prosumut.com

Kasus Galian C Ilegal, Giliran Lurah Bhakti Karya Diperiksa

Editor prosumut.com

3 Anggota DPRD Medan Belum Lapor LHKPN ke KPK

Ridwan Syamsuri

Polres Asahan Tembak 4 Pembobol ATM

Val Vasco Venedict

Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara