Prosumut
Hukum

HAN di Sumut; 2 Napi Anak Langsung Bebas

PROSUMUT – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi kepada 71 orang narapidana anak.

Sebagaimana diketahui, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahunnya.

Adapun rincian napi anak yang menerima remisi yakni, Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung. 

“Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang,” sebut Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (23/7).

Josua Ginting merinci adapun potongan masa tahanan yang diberikan kepada napi anak yang mendapat remisi sebagian bervariasi.  

“Mulai dari potongan satu bulan hingga empat bulan,” terang Josua.

Surat keputusan remisi anak ini lanjut Josua sudah diserahkan kepada narapidana anak tersebut.

Hingga saat ini, jumlah napi anak di Lapas dan Rutan di Sumut mencapai  226 orang.

“Dengan perincian, narapidana anak pria sebanyak 136 orang, narapidana anak wanita berjumlah 4 orang, tahanan anak pria berjumlah 83 orang dan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Perhimpunan Pergerakan 98: Buktikan Pemberantasan Mafia Tanah

Editor Prosumut.com

Ini Kronologi Api Muncul dalam Tragedi Terbakarnya Pabrik Mancis

Ridwan Syamsuri

Kasus Sabu 97,53 Gram, Jaksa Disebut tak Mampu Tentukan Locus Delicti

Editor prosumut.com

Tim Gabungan Ringkus Terpidana Kasus Kredit Bermasalah Rp 117,5 Miliar

Editor prosumut.com

Edarkan Ribuan Ekstasi dan Sabu, Warga Sergai Diadili

Editor prosumut.com

Pabrik Mancis Ilegal Terbakar, Pejabat Terkait Pemkab Langkat Bakal Diperiksa

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara