Prosumut
Pemerintahan

Sekda Langkat Instruksikan Kadishub Cepat Tanggap

PROSUMUT –  Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) tahun 2019, pada Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (17/7/2019).

Sekda pada amanatnya, mengitruksikan kepada Kadis Perhubungan Langkat, agar peka dan cepat tanggap mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan tupoksinya, yang meliputi pengaturan arus lalu lintas dijalan dan pengawasan fasilitas sarana prasarana perhubungan.

BACA JUGA:  Dua Iwan Diduga Dominasi Proyek di Balai Kota Medan

“Lakukan kroscek kelapangan untuk mengetahui kondisi fasilitas sarana prasarana perhubungan yang perlu dibenahi. Selain itu, jalin kordinasi yang baik dengan instansi terkait dan pihak Organda Kabupaten Langkat, serta pihak pengusaha kenderaan angkutan penumpang umum dan barang, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” sebutnya.

Sebab, kata Sekda, dengan adanya program keselamatan lalu lintas yang dilakukan melalui wadah forum lalu lintas dan angkutan jalan, dapat mengurangi terjadinya kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan dijalan.

BACA JUGA:  Krisis Tata Kelola Bayangi Kota Medan, Retorika Pembangunan Tak Lagi Tutupi Pembiaran

“Selain itu, lakukanlah fungsi pengaturan dan pengamanan arus lalu lintas di jalan pada jam–jam padat lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan yang panjang,” perintahnya.

Sekda juga menghimbau kepada para pengedara, agar mematuhi peraturan berlalu lintas yang sudah terpasang di jalan. Sebab, ketertiban lalu lintas di jalan bukan saja menjadi tanggungjawab Dishub dan Sat Lantas Polres Langkat saja, namun juga menjadi tanggungjawab bersama untuk mewujudkan ketertiban arus lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.

BACA JUGA:  Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU: Pola Kemenangan Berulang Layak Dikaji

“Hal tersebut dilakukan sejalan dengan amanat PP No 37 tahun 2011 sebagai tindak lannjut dari amanah UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 106 ayat (1),”terangnya.(*)

Konten Terkait

Daerah Jangan Cuma Berharap Dana Transfer dari Pusat

Val Vasco Venedict

Komisi I DPRD Medan Minta Evaluasi SK Kepling 2 Pusat Pasar

Editor prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Apresiasi Senam Ahoi di Panai Hilir

admin2@prosumut

Corteva Indonesia Berikan Bantuan 10 Ribu Masker di Medan Amplas

Editor Prosumut.com

Pemkab Batubara Gelar Rakor Evaluasi TP2DD

Editor prosumut.com

Sumut Peduli Wamena, Galang Dana Rp2,1 Miliar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara