Prosumut
Hukum

Terdakwa Pembunuhan di Pajak Tavip Divonis Seumur Hidup

PROSUMUT – Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa pembunuhan Ridwan Wongso (40), yang menghabisi nyawa Lina alias Nui Nui (56) memvonis hukuman seumur hidup kurungan penjara.

Putusan majelis dibacakan Ketua Fauzul Hamdi didampingi anggota Dedy dan Aida Harahap di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis 27 Juni 2019.

 “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup,” ujarnya. 

Vonis yang didengar Wongso jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring yang menuntutnya 20 tahun penjara.

Hakim menyatakan Wongso sudah merencanakan tindak pidana pembunuhan saat mengembalikan parang yang pernah dipinjamnya. 

Terdakwa juga melarikan harta di tubuh janda anak dua itu. Berupa emas dan gelang yang sudah dijualnya. Begitu juga dengan tv, telepon genggam dan sepeda motor. 

Hakim menyatakan, terdakwa tetap ditahan. Mendengar itu, terdakwa menjawab pikir-pikir. Begitu juga jaksa.

Diketahui, Lina ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Jalan Mesjid Nomor 22, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota, Minggu 10 Februari 2019 lalu.

Polisi meringkus Awi di kawasan Dolok Masihul, Serdangbedagai pada pagi harinya pukul 06.00 WIB.

Selain terdakwa, tiga penadah barang rampokannya juga ditangkap polisi. Adalah, Adi Juharno Manurung (32), Budi Agus (25) dan Surianto (43) warga Sergai. (*)

Konten Terkait

Kapolres Sergai: Jangan Terima Upeti dari Bandar Judi dan Narkoba.

Cegah Korupsi Lewat Regulasi, Konsistensi dan Integritas Aparatur

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Rusakkan Barang Bukti, Plt Ketum PSSI Terancam 2 Tahun Penjara

Val Vasco Venedict

WN Singapura Diadili Akibat Palsukan Paspor

Ridwan Syamsuri

Kacab BRI Didakwa Rugikan Negara Rp508 Juta

Ridwan Syamsuri

Gugatan Walhi Ditolak PTUN Medan

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara