Prosumut
Hukum

Jaksa Terima SPDP Dirut dan Manejer PT Kiat Unggul

PROSUMUT – Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Bos dan Menejer PT Kiat Unggul. Ketiga tersangka masing-masing Dirut Indramawan (69) dan dua menejer Lismawarni (43) serta Burhan (37).
 
Menurut Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution, SPDP yang dikirim polisi secara terpisah. Artinya, ada tiga SPDP yang dikirim polisi ke jaksa.
 
SPDP Indramawan nomor : K/154/VI/2019, Burhan nomor : K/155/VI/2019 dan Lismawarni nomor : K/156/VI/2019. “SPDP dari Polres masuk pada Rabu 26 Juni 2019 atau lima hari pascakejadian,” katanya, Jumat 28 Juni 2019.
 
“Saat ini kita sudah berkoordinasi di internal kita,” sambungnya.
 
Ketiga tersangka dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus ledakan atau posisinya dalam perusahaan Kiat Unggul. 
 
Sebelumnya, tragedi maut menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan, Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Langkat, Jum’at 21 Juni 2019. Polisi menetapkan tiga tersangka dan dijerat pasal berlapis.
 
Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, ‎Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo.(*) 

Konten Terkait

Lagi, Ada 4 Pejabat dan 3 Pihak Swasta Diperiksa KPK

Ketua OKP Peras Pengusaha SPBU di Asahan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Muncikari Lemas

Soal Pabrik Mancis, Kades Sebut tak Ada Laporan Keberatan Warga

Kapolres Sergai: Jangan Terima Upeti dari Bandar Judi dan Narkoba.

Kombes Pol TDA Dipromosikan Jadi Direktur Reskrimum Polda Sumut

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara