Prosumut
Hukum

Kena Suap WNA, KPK Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi

PROSUMUT – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT).

Tim Satgas KPK menangkap pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin 37 Mei 2019 malam.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan adanya OTT ini. Dikatakan, terdapat delapan orang yang dibekuk hingga Selasa 28 Mei 2019 pagi ini, termasuk pejabat dan penyidik Imigrasi NTB serta pihak swasta.

Para pihak yang ditangkap telah dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan awal.

“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini (Selasa 28 Mei 2019) delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,” kata Syarif dikutip Berita Satu, Selasa 28 Mei 2019.

Para pihak, termasuk pejabat Imigrasi tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.

Diungkapkan Syarif, suap ini terkait dengan izin tinggal warga negara asing (WNA) di NTB.

“Diamankan uang ratusan juta yamg diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” katanya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status perkara dan status para pihak yang diamankan. Syarif berjanji informasi lebih rinci mengenai OTT ini akan segera disampaikan melalui konferensi pers. (*)

Konten Terkait

Gubernur Edy Tunjukkan Foto Syamsul Hilal di Depan Pendemo

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

15.922 Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Khusus Natal, Sumut Paling Banyak

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

KPK Didesak Usut Dugaan Pungli Perekrutan Calon Karyawan PDAM Tirta Nauli Sibolga

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kawal Putusan MK, Puluhan Massa di Medan Gelar Aksi Damai

Seks via Medsos : ‘Short Time’ Rp 1,5 Juta, Mucikari Kebagian Rp 300 Ribu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kasus Event Pondok Ramadhan Gagasan Eks Gubsu; Penggugat Serahkan Bukti Baru

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara