Prosumut
Hukum

Pengejaran Melelahkan, Buronan Pajak Rp 450 M Akhirnya Dijebloskan ke Sel

PROSUMUT – aksi buron terduga pengemplang pajak senilai Rp 450 miliar di Sumut akhirnya berakhir.

Dilansir MI pada Senin 8 April 2019, Husin, 45 tahun, pengusaha yang disebut pemilik pabrik kelapa sawit PT Agrindo Suma­tera di Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, itu tak bisa berkutik setelah disergap petugas di kawasan Jalan Gaharu, Medan.

Penangkapan Husin bukan hal mudah. Petugas harus membuntuti Husin yang mengendarai mobil Lexus bernopol BK 1143 EG, mulai kawas­an Galang, Kabupaten Deliserdang, hingga ke Kota Medan.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Selain pengejaran lintas kabupaten, Husin juga mencoba mengelabui petugas dengan cara berputar-putar di tengah Kota Medan.

“Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Ditjen Pajak karena pengusaha itu diduga tidak membayar pajak senilai Rp 450 miliar,” ujar petugas yang ikut dalam penyergapan.

Petugas yang tidak mau namanya disebutkan itu mengungkapkan penangkapan pengusaha yang tinggal di kompleks perumahan elite Royal Golf Mensen Royal Sumatera, Medan, itu berjalan melelahkan.

“Selama dua hari kami mengikuti pergerakan dia. Ke mana dia tetap kami ikuti,” sebutnya menceritakan kronologis penangkapan mulai kawasan Galang, Kabupaten Deliserdang, saat melakukan ziarah kubur kepada leluhur (Cheng Beng).

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana, mengatakan pihaknya mengamankan Husin sejak Kamis 4 April 2019 malam.

“Yang bersangkutan sudah dita­han di sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS (penyidik pegawai negeri sipil),” katanya, Sabtu 6 April 2019.

Husin mengatakan petugas Ditreskrimsus cuma membantu memfasilitasi untuk penyi­dikan terhadap Husin. Mereka menyerahkan tersangka Husin kepada Ditjen Pajak untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

“Yang jelas Husin sudah ditahan,” ujarnya.

Kabid Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas), Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, Dwi Achmad Suryadidjaja yang dikonfirmasi terpisah, menolak memberikan tanggapan dengan alasan kasus ini masih ditangani pihak Polda Sumut.

“Kami belum diberikan izin untuk menjelaskan kepada kawan-kawan media karena kasus ini masih dalam pengejaran aparat terkait (polda),” katanya. (*)

Konten Terkait

Usai Nyabu Bunuh Kekasih

Ridwan Syamsuri

Izin Dipersulit, Pengusaha Mengadu ke KPK

Gelapkan Sisa Anggaran, Eks Bendahara DLH Karo Divonis 3 Tahun Penjara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Terungkap, Terdakwa Aniaya Korban Hingga Opname

Banyak Kejanggalan di Kasus Andi Arief, Ini Kata Kriminolog UI

Val Vasco Venedict

Operasi Patuh Toba 2019, Jumlah Lakalantas Turun di 2018

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara