Prosumut
Hukum

Pria yang akan Penggal Kepala Jokowi Ditangkap

PROSUMUT – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo(Jokowi). Ancaman itu disampaikan saat beraksi di Bawaslu dan menjadi viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pria itu berinisial HS (22). Dia ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. HS ditangkap Minggu 12 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB.

“Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial,” ujarnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

HS dikenakan pasal Pasal 104 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dijelaskan Argo, HS merupakan pria kelahiran Jakarta, 08 Maret 1994. Ia merupakan warga Palmerah Barat, Jakarta.

HS ditangkap lantaran melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Jokowi saat melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu, Jumat (10 Mei 2019) pukul 14.40 WIB.

Aksinya yang terekam video langsung viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi.

“Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,” kata Dheva dalam video sebagaimana disampaikan Argo.(*)

Konten Terkait

Empat Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup

Ridwan Syamsuri

KPK Temukan Aliran Dana Suap di Tubuh Garuda Indonesia

Editor prosumut.com

Polda Sumut Panggil Rektor USU Terkait Proyek Embung

Editor Prosumut.com

Soal Galian C Ilegal di Bhakti Karya, Pemko Binjai Serahkan ke Polisi

Editor prosumut.com

Kasus Dugaan Pengancaman, Tiga Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Editor prosumut.com

Tak Semujur Siti Aisyah, Permohonan Doang Thi Huong Ditolak Malaysia

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara