Prosumut
Hukum

Pria yang akan Penggal Kepala Jokowi Ditangkap

PROSUMUT – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo(Jokowi). Ancaman itu disampaikan saat beraksi di Bawaslu dan menjadi viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pria itu berinisial HS (22). Dia ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. HS ditangkap Minggu 12 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB.

“Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial,” ujarnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

HS dikenakan pasal Pasal 104 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dijelaskan Argo, HS merupakan pria kelahiran Jakarta, 08 Maret 1994. Ia merupakan warga Palmerah Barat, Jakarta.

HS ditangkap lantaran melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Jokowi saat melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu, Jumat (10 Mei 2019) pukul 14.40 WIB.

Aksinya yang terekam video langsung viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi.

“Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,” kata Dheva dalam video sebagaimana disampaikan Argo.(*)

Konten Terkait

Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hingga 16 Tahun

Editor prosumut.com

Soal Galian C Ilegal di Bhakti Karya, Pemko Binjai Serahkan ke Polisi

Editor prosumut.com

Eks Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun, Massa Hadang Mobil Tahanan

Ridwan Syamsuri

Kawal Putusan MK, Puluhan Massa di Medan Gelar Aksi Damai

Editor prosumut.com

Nunung & Suami Jalani Rehab Terpisah, Proses Hukum Tetap Jalan

Val Vasco Venedict

Kapolres Sergai Ingin Ubah ‘Kampung Narkoba’ Jadi BERSINAR

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara